Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan In

Bea Cukai juga menandatangani pakta anti gratifikasi.

dok Republika
Dalam rangka mendorong pengembangan industri elektronik dalam negeri, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT New Optics Indonesia, pada Senin (9/12/2024)
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka mendorong pengembangan industri elektronik dalam negeri, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT New Optics Indonesia, pada Senin (9/12/2024). Di bawah pengawasan Bea Cukai Cikarang, perusahaan ini berencana mengembangkan bisnis dan memperluas jangkauannya di Asia, dengan fokus memproduksi komponen televisi berupa perakitan TV Backlight Module (TV BM Assembly).

Baca Juga


"Pemberian fasilitas kawasan berikat ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Kemudahan tersebut diberikan untuk meningkatkan ekspor, serta memberikan keuntungan ekonomi melalui pengurangan biaya dan peningkatan efisiensi operasional bagi perusahaan yang beroperasi di dalamnya," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.

Dijelaskan Rusman, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor.

Sementara itu, fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan untuk produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya.

Dengan menerima fasilitas kawasan berikat, PT New Optics Indonesia akan menerima banyak manfaat, di antaranya efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan kemudahan fasilitas fiskal seperti penangguhan bea masuk, serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Diketahui, dalam acara pemberian izin tersebut juga dilakukan penandatanganan pakta integritas pengendalian gratifikasi. Hal ini ditujukan untuk menegasakan komitmen perusahaan dalam menjalankan bisnis secara etis dan bertanggung jawab.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler