Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai berupaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bea Cukai semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan menggencarkan operasi pasar bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” di berbagai daerah. Melalui unit-unit vertikalnya, Bea Cukai berupaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan masyarakat, industri, dan penerimaan negara.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan operasi ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan pasar yang lebih sehat dan adil, sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor cukai.
"Melalui patroli intensif, inspeksi lapangan, dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, Bea Cukai berupaya memastikan bahwa rokok yang beredar di pasaran telah memenuhi ketentuan cukai yang berlaku. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai," ujar Budi, melalui siaran pers yang diterima Selasa (4/3/2025).
Tercatat, dua unit vertikal Bea Cukai, yakni Bea Cukai Kediri dan Bea Cukai Tanjungpinang telah melaksanakan operasi pasar di bulan Februari 2025. Pada tanggal 15 Februari 2025, Bea Cukai Kediri melaksanakan operasi pasar di berbagai titik di wilayah Kabupaten Jombang, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang dan instansi lainnya, seperti TNI dan Polri. Tim gabungan bergerak secara simultan di sejumlah kecamatan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pedagang.
Sementara itu, pada tanggal 20 Februari 2025, melalui operasi pasar Bea Cukai Tanjungpinang telah berhasil mengamankan 10.680 bungkus atau 202.307 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 395.898.255. Dari hasil operasi tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 263.420.103.
Budi menekankan selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga mengutamakan pendekatan edukatif melalui sosialisasi berkelanjutan. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal.
Petugas Bea Cukai aktif mengedukasi pedagang dan masyarakat tentang pentingnya membeli serta menjual rokok dengan pita cukai resmi, sekaligus mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada Bea Cukai atau pihak berwenang jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitarnya.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar akan risiko yang ditimbulkan dari mengonsumsi dan memperjualbelikan rokok ilegal, sehingga dapat turut berperan aktif dalam mencegah peredarannya," ujarnya.
Operasi pasar ini juga dilakukan Bea Cukai bekerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi lainnya untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal. Dengan sinergi yang terus diperkuat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif.
"Satu hal yang perlu diketahui masyarakat adalah dalam setiap pelaksanaan operasi, petugas Bea Cukai selalu dibekali dengan surat tugas dan ID card resmi sebagai identitas dan bukti legalitas dalam menjalankan tugas di lapangan," kata Budi.