Assalamualaikum wr wb.
Apa keutamaan zakat? Mengapa di Indonesia zakat kurang mendapat perhatian dibanding haji? Adakah hukum bagi yang mengingkari dan menolak zakat? Mohon penjelasan. Terima kasih.
Hazlansyah,
Meruya, Jakarta Barat
Waalaikumussalam wr wb.
Zakat memiliki beberapa atau bahkan sejumlah keutamaan, baik bagi muzaki yang mengeluarkannya, maupun bagi mustahik yang menerimanya. Bahkan, juga bagi amilin yang menjadi perantara antara muzaki dan mustahik.
Bagi muzaki, satu di antara keistimewaan zakat ialah membersihsucikan hartanya. Bagi mustahik, melalui dana zakat terbantulah berbagai kesulitan mereka dalam bidang sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Bagi amilin, dengan dana zakat, bagaimanapun mereka bisa membantu para mustahik, bahkan dirinya sendiri bisa juga terbantu dengan sebab memiliki hak untuk mendapatkan sebagian dari dana zakat yang dikelolanya.
Dengan dana zakat, terjalinlah harmonisasi hubungan sosial ekonomi dan keuangan antara segi tiga unsur utama, muzaki, amilin, dan mustahik. Terutama, dalam hal pemerataan kesejahteraan sosial ekonomi dan keuangan. Melalui dana zakat, kemungkinan pusaran harta kekayaan hanya berada pada segelintir orang-orang kaya saja (QS al-Hasyr [59]: 7) sedikit banyak akan bisa dikurangi.
Begitu pula, dengan dana zakat kehidupan sosial masyarakat yang lebih harmoni akan terwujud yang dengan demikian maka kemungkinan terjadi ketegangan sosial sedikit banyak akan menjadi terkurangi.
Terkait dengan pertanyaan mengapa zakat di Indonesia kurang mendapakan perhatian daripada haji? Sesungguhnya, masih tetap perlu diteliti kebenarannya. Pasalnya, tidak selamanya orang yang gemar menunaikan ibadah haji/umrah itu tidak mau membayar zakat; mengingat di antara mereka sesungguhnya boleh jadi sudah membayarkan zakat yang menjadi kewajibannya.
Kalaupun betul kebenarannya bahwa orang Indonesia lebih gemar berhaji daripada membayar zakat dan/atau sedekah, bisa jadi disebabkan minimnya pengetahuan dan terutama kesadaran mereka terkait dengan perintah zakat. Selain penyampaian ajaran tentang zakat masih belum tersampaikan dengan secara baik dan kontinyu, juga bisa jadi karena belum/tidak adanya tuntutan sosial, termasuk "penghukumannya" bagi orang-orang yang enggan membayar zakat.
Mengenai pertanyaan adakah hukum bagi orang yang tidak mau membayar zakat? Secara informatif, orang yang tidak mau membayar zakat jelas hukumnya haram dan orang yang tidak mau apalagi dengan sengaja menentang bayar zakat bisa dihukumi sebagai orang yang kafir.
Dahulu, di zaman-zaman kekhalifahan Islam, orang Muslim/Muslimat yang tegas-tegas enggan membayar zakat benar-benar diperangi oleh khalifah, baik dengan secara lisan (peringatan) maupun dengan secara perbuatan (dipaksa) dan bahkan dengan senjata.
Sekarang ini, nyaris tidak ada negara yang memerangi orang tidak membayar zakat dengan menggunakan senjata. Jadinya, ihwal "pemaksaan" pewajiban zakat, itu sangat bergantung pada kemauan (political will) pemerintah atau ulil amri yang berkuasa.
Demikian jawabannya Saudara Hazlansyah, semoga bisa dipahami. Terima kasih.
Konsultasi zakat Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Pakar Pusat Studi Alquran (PSQ)