REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menjamin akan menindak pihak - pihak yang melakukan penimbunan bahan pokok, logistik, hingga alat kesehatan seperti masker di tengah maraknya isu Corona. Polisi akan memburu dan mengancam pidana para penimbun.
"Dalam hal ini, polisi tidak berdiam diri, kita melakukan koordinasi dengan berbagai instansi dan melakukan penyelidikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).
Para pihak yang melakukan penimbunan. Mereka diancam dengan Undang-Undang perdagangan Pasal 107. "Ancaman 5 tahun dan denda 50 miliar," ujar Asep.
Asep mengatakan, Polri menyadari adanya fenomena panic buying yang terjadi di masyarakat di tengah merebaknya virus Corona. Bahkan ada pihak - pihak yang mengambil kesempatan di tengah isu ini, menjual masker dengan harga tinggi.
Polri berharap, pelaku usaha tetap memiliki kepedulian kemanusiaan dengan tidak perlu menaikkan harga maupun menimbun stok. Masyarakat juga diminta tidak panik dalam menghadapi situasi ini.
Masih terkait penimbunan, Polri memiliki Satuan Tugas Pangan punya yang selama ini membantu mengointrol ketersedian bahan pangan. Kinerja Satgas Pangan pun akan ditingkatkan.
Meski ada peningkatan aktivitas pembelian, sejauh ini Asep mengatakan belum ada ancaman keamanan maupun ketertiban. Polri berkoordinasi denga pengamanan swakarsa untuk melakukan pengamanan di pusat perbelanjaan.
"Yang jelas harus tertib. Ada jaminan ketersediaan sembako atau barang pangan tersedia dengan baik. Seluruh pelaku pelaku usaha sudah kita kioordinasikan khususnya tempat yang besar seperti ritel tadi supaya bisa dikoordinasi dengan baik," ujar Asep menegaskan.