REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) penjualan masker ke Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (4/3). Sidak itu dipimpin oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan mengawasi penjualan masker di pasaran akibat adanya virus corona (Covid-19) di Indonesia. Yusri menyebut, setiap orang nantinya hanya akan diperbolehkan membeli maksimal lima boks masker. Tujuannya untuk mengantisipasi penimbunan masker sehingga tidak menyebabkan kelangkaan barang di pasaran.
"Ada surat edaran yang dikeluarkan kalau setiap orang yang membeli maksimal hanya boleh lima kotak (masker) saja," ujar Yusri.
Selain itu, sambung Yusri, polisi juga akan mengawasi lonjakan kenaikan harga masker di pasaran. Dia mengimbau para pedagang dan distributor tak menaikkan harga masker.
"Kemudian juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak menjual (masker) dengan harga tinggi ya karena ini bisa merugikan masyarakat," ungkap Yusri.
Dalam sidak tersebut, polisi menemukan fakta jika pedagang terpaksa menjual masker dengan harga tinggi karena harga tinggi yang dipatok para distributor. Saat mendatangi beberapa toko di pasar itu, diktetahui satu boks masker dijual sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Padahal, awalnya sebelum virus corona menyebar, harga satu boks masker sekitar Rp 25 ribu.
Oleh karena itu, lanjut Yusri, polisi tak segan menindak oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menimbun untuk menaikkan harga masker di pasaran.
"Ada beberapa toko yang kendalanya masih ada distributor-distributor yang menjual (masker) ke toko-toko dengan harga tinggi," ungkap Yusri.
"Kita dalam hal ini Polda Metro Jaya akan terus sidak semuanya dan menindak penimbun yang ada. Ini merugikan masyarakat," lanjutnya.