Senin 09 Mar 2020 15:01 WIB

Siswa dari Negara Terinfeksi Corona Bisa Diliburkan 14 Hari

Kemendikbud membolehkan siswa yang pulang dari negeri terinfeksi Corona diliburkan.

Red: Yudha Manggala P Putra
Seorang anak memakai masker saat menunggu kereta di Stasiun Depok, Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Seorang anak memakai masker saat menunggu kereta di Stasiun Depok, Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para siswa dan guru dari sekolah yang baru pulang dari negara episentrum virus COVID-19 bisa diliburkan selama 14 hari. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di Kantor Staf Presiden (KSP), Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (9/3).

“Libur stay di rumah hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect corona Covid-19, selama 14 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19,” kata Ade.

Untuk kepentingan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan mereka untuk meliburkan diri selama 14 hari.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia Abetnego Tarigan menyebutkan tindakan itu perlu dilakukan untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19. “Langkah ini sesuai dengan protokol yang disiapkan Pemerintah. Kita minta peserta didik dan lingkungan sekolah mematuhinya,” ujar Abetnego di Gedung Bina Graha, Jakarta pada Senin.