REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo bersama pimpinan MPR lainnya berkunjung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/3).
Dalam kunjungan tersebut membahas mengenai UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.30 tahun 2002 komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. sekligus kerjasama antara KPK dan MPR dalam pemberantasan korupsi.