REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh menyita ratusan ribu batang rokok ilegal yang dikemas dalam 41 karton di kawasan Beureuneun, Kabupaten Pidie. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Senin (9/3) menuturkan rokok ilegal tersebut disita pada Jumat (6/3) pukul 14.45 WIB.
"Rokok ilegal yang disita tersebut 418 ribu batang dengan nilai ditaksir mencapai Rp 424 juta lebih. Taksir kerugian negara mencapai Rp 196,4 juta," kata Isnu Irwantoro.
Isnu Irwantoro menyebutkan penyitaan rokok ilegal tersebut atas sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh dan Sumatra Utara. Rokok tersebut disita karena tidak dilekati pita cukai.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatra Utara menginformasikan ada mobil bak terbuka bermuatan rokok ilegal dari provinsi itu dibawa menuju ke Aceh. Berdasarkan informasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh menindaklanjuti dan melacak mobil bak terbuka tersebut melalui nomor polisinya.
"Hasil pelacakan, mobil tersebut berada di kawasan Beureuneun, Kabupaten Pidie. Petugas bea cukai langsung menuju mobil diduga mengangkut rokok ilegal," papar Isnu Irwantoro.
Setelah tiba di lokasi, petugas bea cukai menemukan mobil tersebut akan membongkar muatannya di sebuah tempat pencucian mobil yang sudah tutup permanen. "Setelah diperiksa, petugas mendapati mobil tersebut penuh muatan rokok merek Luffman warna merah tanpa dilekati pita cukai. Petugas mengamankan sopir dan kernet, serta mobil dan muatannya ke Kantor Wilayah bea Cukai Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Isnu Irwantoro.
Rokok ilegal memiliki ciri kemasan tidak dilekati pita cukai atau polos, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai, dilekati pita cukai bukan peruntukannya, atau dilekati pita cukai salah personalisasi. Sanksi hukum terhadap para pelaku rokok ilegal diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
"Jika masyarakat mengetahui praktik rokok ilegal dapat menginformasikannya kepada kantor bea cukai terdekat. Atau bisa menghubungi nomor 0651-35800 maupun berbagai aplikasi media sosial Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh," kata Isnu Irwantoro.