REPUBLIKA.CO.ID, GARUT— Ribuan guru honorer yang tergabung dalam organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 Tahun plus (GTKHNK 35+) menyampaikan tuntutan kepada pemerintah terkait pengangkatan menjadi PNS dan upah honorer sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kami berharap Bapak Presiden membuat kebijakan untuk mengeluarkan anggaran untuk honorer sesuai dengan UMK yang dikeluarkan dari APBN," kata Ketua GTKHNK 35+, Lina Kurniati, usai rapat koordinasi organisasi tingkat kabupaten di Gedung Intan Balarea, Kabupaten Garut, Kamis (12/3).
Dia mengatakan, tenaga pendidik berstatus honorer yang tergabung dalam GTKHNK 35+ di Garut sebanyak 1.500 orang lebih yang mengharapkan perhatian lebih serius dari pemerintah.
Dia berharap, persoalan yang dialami para guru honorer dapat secepatnya diselesaikan oleh pemerintah pusat di antaranya terkait upah dan pengangkatan menjadi PNS.
"Apa yang kita inginkan salah satunya kami ingin menuntut Keppres PNS tanpa tes untuk guru tenaga kependidikan dan honorer non kategori yang usianya di atas 35 tahun," katanya.
Dia mengungkapkan, tuntutan guru honorer itu sudah seharusnya diwujudkan karena sudah mengabdikan diri selama puluhan tahun dan tidak akan bisa mengikuti tes CPNS karena terbatas usia.
"Kita pasti kalah dengan pelamar yang usianya lebih muda, dan aturan pun sudah tidak berpihak kepada kita," kata Lina.
Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Garut saat ini dinilai belum dapat menyelesaikan persoalan upah sesuai UMK bagi guru honorer karena keterbatasan dana APBD.
Guru honorer di Garut, kata Lina, ingin mendapatkan perhatian langsung dari pemerintah pusat dengan mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada guru. "Kita ingin dilihat Bapak Presiden, bahwa kita ada," katanya.