REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA—Aktivitas belajar mengajar kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta akan dilaksanakan secara daring, menyusul penyebaran kasus Covid-19 di Kota Surakarta yang berstatus kejadian luar biasa (KLB).
Otoritas kampus setempat telah juga telah mengeluarkan imbauan agar kewaspadaan dini, kesiapsiagaan serta tindakan antisipasi dan pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 juga ditingkatkan di lingkungan kampus.
Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho SH MHum mengatakan, perihal ini telah diterbitkan Surat Edaran Rektor UNS Nomor: 1480 /UN27/HK /2020 guna menindaklanjuti perkembangan penyebaran Covid-19, di Kota Surakarta.
Berkenaan dengan pernyataan resmi Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi serta penetapan Kota Surakarta berstatus KLB, maka Pimpinan UNS menetapkan langkah- langkah lebih lanjut untuk mencegah penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan kampus UNS.