Senin 16 Mar 2020 13:56 WIB

Dapat Laporan, KPAI Minta Sekolah yang tak Libur Ditindak

KPAI mendapatkan tiga pengaduan dari masyarakat mengenai ketidakpatuhan sekolah.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti (Republika TV/Muhammad Rizki Triyana)
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti (Republika TV/Muhammad Rizki Triyana)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk menindak tegas sekolah yang tidak mengikuti arahan kepala daerah soal meliburkan kegiatan belajar mengajar. Sejauh ini, KPAI mendapatkan tiga pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi WhatsApp terkait ketidakpatuhan tersebut.

"Pihak Dinas Pendidikan setempat dapat melakukan BAP (pemeriksaaan) kepada Kepala Sekolah dan jajarannya," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/3).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, sebanyak dua laporan pelanggaran itu berasal dari Jakarta dan satu pengaduan dari kota Bekasi. Lanjutnya, pengaduan dari Jakarta berasal dari jenjang TK dan SD sedangkan satu pengaduan dari jenjang SD di kota Bekasi. 

Dia mengungkapkan, hingga saat ini semua pengaduan berasal dari sekolah swasta. Dia mengatakan, hal itu lantas membuat para orangtua kebingungan dengan keputusan sekolah tersebut. Dia mendapat informasi bahwa alasan sekolah itu tetap masuk karena alasan sedang ujian penilaian tengah semester. 

Adapun, satu pengaduan berasal dari jenjang TK yang pada Jumat lalu (13/3), sekolahnya tetap melaksanakan kegiatan semacam pentas seni di Taman Impian Jaya Ancol. Padahal, dia mengatakan, para orangtua khawatir anaknya berada di kerumuman banyak orang seperti tempat wisata. 

"Untungnya pada sabtu (14/3) Pemprov DKI Jakarta memutuskan menutup 14 destinasi wisata, termasuk Taman Impian Jaya Ancol," kata dia.

Secara khusus, dia mengapresiasi sekolah-sekolah yang patuh atas instruksi kepala daerah untuk meliburkan sekolah selama 14 hari. Menurutnya, hal itu membantu pemerintah dan sekaligus mencegah penyebaran covid 19 demi melindungi anak-anak dan atas nama kepentingan terbaik bagi anak.

Dia menjelaskan, waktu 14 hari itu, berguna untuk saling pantau jika ada orang yang menunjukkan gejala-gejala menderita serangan Covid-19. Dia mengayakan, hal itu visa segera ditangani dan penularan stop hanya pada dia, karena dia tidak kontak dengan orang lain dalam 14 hari itu.

KPAI, dia mengatakan, mendorong Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan edukasi kepada sekolah terkait kebijakan meliburkan sekolah selama 14 hari. Dia meminta pemerintah setempat menjelaskan bahwa 14 hari itu sangat penting dan harus disertai tindakan kepatuhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement