REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Platform belanja daring, Blibli.com, mendukung kebijakan pemerintah dalam menjamin ketersediaan produk. Sejak Rabu (18/3), Blibli.com membatasi pembelian bahan pangan secara daring, termasuk beras, minyak goreng, dan mi instan.
Pembatasan juga berlaku untuk produk-produk sanitasi seperti cairan antiseptik, hand sanitizer, dan sabun cuci tangan. Saat pelanggan berbelanja, Blibli.com telah mengatur secara otomatis agar kuantitas produk yang dimasukkan ke keranjang belanja sesuai batas.
Saat pelanggan memasukkan lebih dari batas kuantitas yang telah ditentukan, pelanggan tidak dapat melanjutkan proses check out dan pembayaran. Penerapan turut berlaku untuk produk yang dijual langsung oleh mitra merchant.
"Dengan membatasi pembelanjaan, kami ingin memastikan semua pelanggan punya kesempatan sama untuk mendapatkan produk yang mereka butuhkan," kata Senior Vice President of Trade Partnership Blibli.com, Fransisca Krisantia Nugraha, lewat pernyataan resminya.
Dia mengatakan pembatasan demikian sesuai dengan ajakan Blibli.com ke pelanggan yang dikemas dalam tagar #beliseperlunya. Selain membatasi pembelanjaan, Blibli.com melakukan pemantauan rutin agar tidak ada merchant yang menjual produk melampaui harga normal.
Apabila Blibli.com menemukan harga yang tidak normal, merchant segera mendapat sejumlah tindakan tegas. Fransisca mengatakan, tahapannya yakni peringatan keras, diikuti dengan penangguhan produk yang dijual agar tidak dapat diakses oleh publik.
Blibli.com mendapati, pandemi Covid-19 telah berdampak pada tren belanja, di mana banyak konsumen beralih ke platform e-commerce. Hal tersebut dilihat Blibli.com sebagai peluang untuk secara konsisten memenuhi kebutuhan masyarakat.
Fransisca memastikan operasional pengiriman produk tetap berjalan lancar. Perusahaan tersebut memprioritaskan kebersihan produk dan paket dengan meninggikan standar operasional prosedur (SOP) sanitasi di gudang, hub, dan layanan logistik Blibli Express Service (BES).
Menurut dia, Blibli.com menjamin kebersihan dan kesehatan kurir dengan mewajibkan penggunaan masker dan sarung tangan saat bertugas. "Penyesuaian lain adalah memperpanjang waktu pengembalian produk menjadi 30 hari, berlaku hingga 31 Maret 2020," jelas Fransisca.