Ahad 22 Mar 2020 13:49 WIB

8 Gejala yang Paksa Bumil ke RS di Tengah Wabah Covid-19

Di luar delapan gejala khusus, bumil sebaiknya menunda ke RS selagi wabah Covid-19.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Reiny Dwinanda
Ibu hamil. Di luar delapan gejala khusus, bumil sebaiknya menunda ke RS selagi wabah Covid-19.
Foto: occupycorporatism.com
Ibu hamil. Di luar delapan gejala khusus, bumil sebaiknya menunda ke RS selagi wabah Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibu hamil menjadi salah satu kelompok paling rentan  infeksi virus corona tipe baru penyebab Covid-19. Mereka pun disarankan menunda memeriksakan diri ke dokter spesialis kebidanan dan kandungan jika tidak dalam kondisi darurat.

"Kalau sekedar ingin kontrol kehamilan, pap smear, atau cek nyeri perut yang tidak enak sedikit, itu masih bisa ditunda, sampai situasi aman," kata dokter spesialis Kebidanan dan Kandungan dr Dinda Derdameisya SpOG saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (22/3).

Baca Juga

Sebaliknya, untuk beberapa kondisi darurat, bumil tidak boleh menunda pemeriksaan. Setidaknya ada delapan kondisi darurat bagi bumil, antara lain muntah berat, pendarahan, kontraksi atau nyeri perut hebat, pecah ketuban, tekanan darah tinggi, nyeri kepala hebat, tidak merasakan gerakan janin, dan kejang.

"Nah delapan poin itu yang tidak boleh ditunda untuk pasien datang ke rumah sakit," kata Dinda.

Dalam kondisi seperti sekarang, konsultasi online juga bisa menjadi pilihan. Menurut Dinda, platform daring menjadi salah satu media alternatif yang efektif guna mengedukasi para bumil. Dia pun sering berbagi dan mengedukasi masyarakat melalui akun Instagram @tanyadokdin.

"Untuk konsultasi di luar delapan gejala darurat tadi, konsultasi online bisa menjadi pilihan," kata dia.

Sebanyak 17 provinsi di Indonesia telah mengonfirmasi kasus positif Covid-19. Per Sabtu, jumlah pasien positif Covid-19 telah mencapai 450 orang dengan 38 orang meninggal dan 20 orang dinyatakan sembuh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement