REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Masa belajar di rumah bagi siswa sekolah di Kabupaten Indramayu diperpanjang hingga 12 April 2020. Hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Semula, masa belajar di rumah bagi siswa sekolah di Kabupaten Indramayu berlaku selama dua pekan hingga 29 Maret 2020. Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu memutuskan masa belajar di rumah itu diperpanjang mulai 30 Maret – 12 April 2020.
Keputusan mengenai perpanjangan masa belajar di rumah itu tertuang dalam Surat Nomor 420/1070-Sekret, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Ali Hasan. Surat tertanggal 27 Maret 2020 itu ditujukan kepada kepala Satuan Pendidikan PAUD, TK, SD, SMP Negeri dan Swasta serta Satuan Pendidikan Non Formal Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, C dan LKP di Kabupaten Indramayu.
‘’Pembelajaran dari rumah (melalui pembelajaran daring/jarak jauh) diperpanjang selama 14 hari kedepan, dari 30 Maret sampai 12 April 2020,’’ ujar Ali, Jumat (27/3).
Ali mengatakan, masa perpanjangan tersebut berlaku dan kemudian dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan yang disampaikan oleh pemerintah.
Ali pun mengingatkan seluruh jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat, serta menghiindari keramaian dan kegiatan yang mengundang orang banyak. Hal itu sesuai dengan protap penanganan Covid-19.