Rabu 01 Apr 2020 10:53 WIB

UPI Perpanjang Kuliah Online Hingga Agustus 2020

Bimbingan skripsi, tesis dan disertasi dilakukan secara daring.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Aktivitas mahasiswa di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terpantau sepi. UPI mengambil kebijakan pembelajaran jarak jauh antisipasi korona, Senin (16/3)
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Aktivitas mahasiswa di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terpantau sepi. UPI mengambil kebijakan pembelajaran jarak jauh antisipasi korona, Senin (16/3)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memperpanjang masa kuliah semester genap 2019-2020 dengan jarak jauh atau daring (online) hingga Agustus 2020 di masa pandemi wabah virus korona atau covid-19. Sebelumnya, UPI telah memberlakukan kebijakan kuliah daring sejak pertengahan Maret hingga akhir Maret.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 019 tahun 2020 tentang rambu-rambu pelaksanaan kegiatan akademik dalam masa darurat penyebaran covid-19 yang ditandatangani Rektor UPI, Asep Kadarohman, Selasa (31/3).

"Jika kondisi selama masa darurat menyebabkan kegiatan akademik tidak terlaksana dengan baik atau bahkan terhenti maka perkuliahan semester genap dimungkinkan diperpanjang hingga Agustus 2020 tanpa menganggu registrasi kegiatan akademik 2020/2021," ujarnya dalam surat edaran tersebut.

Ia mengatakan, praktikum pun dilakukan secara daring dimana mahasiswa mengerjakan tugas dengan media simulasi atau rekaman video. Selain itu, bimbingan skripsi, tesis dan disertasi dilakukan secara daring.

"Bagi mahasiswa yang sudah mempersiapkan kegiatan penelitian namun belum sempat mengumpulkan data maka bisa memodifikasi metode penelitian sehingga data bisa diperoleh tanpa ke lapangan," katanya.

Asep menambahkan, mahasiswa asing bisa kembali ke negaranya namun tetap mengikuti perkuliahan. Sedangkan mahasiswa asing yang berada di UPI harus mengikuti aktivitas akademik dan tetap berada di asrama.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement