Rabu 01 Apr 2020 12:13 WIB

Kuliah Jarak Jauh Universitas Pancasila Hingga 2 Mei

Metode kuliah jarak jauh menggunakan metode blended learning.

Kuliah Jarak Jauh Universitas Pancasila Hingga 2 Mei.
Kuliah Jarak Jauh Universitas Pancasila Hingga 2 Mei.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Pancasila (UP) Jakarta memperpanjang Perkuliahan Jarak Jauh (PJJ) hingga 2 Mei 2020 untuk mencegah semakin meluasnya virus corona jenis baru atau Covid-19.

"Perpanjangan perkuliahan jarak jauh ini sesuai dengan hasil rapat bersama civitas akademika Universitas Pancasila," kata Rektor Universitas Pancasila Prof Wahono Sumaryono, Rabu (1/4).

Baca Juga

Ia menjelaskan PJJ merupakan tindak lanjut arahan Presiden, Mendikbud, dan Gubernur DKI Jakarta tentang langkah-langkah mencegah penyebarluasan pandemi Covid-19. Wahono mengimbau dosen melakukan evaluasi terhadap kinerja mahasiswa dalam perkuliahan dengan mempertimbangkan berbagai hal yang diperlukan.

Menurut dia, terdapat pertimbangan metode pembelajaran dan pemahaman keilmuan menggunakan teknik blended learning, yakni menggunakan sistem dalam jaringan (online) plus tatap muka. Sistem ini dinilai masih lebih efektif dibandingkan daring secara keseluruhan karena interaksi dosen dan mahasiswa lebih bisa intensif sehingga pemahaman terhadap mata kuliah akan lebih baik.

Oleh karena itu, dalam perkuliahan yang seluruhnya daring dipandang perlu untuk menilai semua aspek secara komprehensif, baik dari aspek pengetahuan, keterampilan dan perilaku seperti kedisiplinan dan semua usaha yang ditunjukkan dalam mengikuti perkuliahan jarak jauh.

"Universitas Pancasila memandang perlu menghargai segala aspek tersebut dalam memberikan penilaian mulai dari kategori nilai C+ sampai dengan A," ujar Wahono.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement