DPR Minta WNI yang Dipulangkan Patuhi Protokol Kesehatan

WNI yang kembali dari luar negeri berstatus ODP dan wajib isolasi mandiri 14 hari.

Rabu , 01 Apr 2020, 12:37 WIB
Pemerintah menetapkan WNI yang kembali dari luar negeri berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari . Foto TKI dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/M Rusman
Pemerintah menetapkan WNI yang kembali dari luar negeri berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari . Foto TKI dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi virus Covid-19 atau corona yang tengah terjadi, membuat tenaga kerja Indonesia (TKI) di sejumlah negara terpaksa pulang ke kampung halamannya. Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani, meminta mereka untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah.

"Pemerintah menetapkan WNI yang kembali dari luar negeri berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Christina kepada wartawan, Rabu (1/4).

Baca Juga

Ia berharap, WNI yang pulang ke daerahnya disiplin menjalankan protokol isolasi mandiri dengan kesadaran tinggi. Termasuk bagi mereka yang lolos dari pengawasan karena keterbatasan petugas atau alasan lain.

"Kami mengharapkan kesadaran mereka menjalankan isolasi mandiri dan untuk segera mengakses fasilitas atau petugas kesehatan terdekat," ujar Christina.