REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi virus Covid-19 atau corona yang tengah terjadi, membuat tenaga kerja Indonesia (TKI) di sejumlah negara terpaksa pulang ke kampung halamannya. Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani, meminta mereka untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah.
"Pemerintah menetapkan WNI yang kembali dari luar negeri berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Christina kepada wartawan, Rabu (1/4).
Ia berharap, WNI yang pulang ke daerahnya disiplin menjalankan protokol isolasi mandiri dengan kesadaran tinggi. Termasuk bagi mereka yang lolos dari pengawasan karena keterbatasan petugas atau alasan lain.
"Kami mengharapkan kesadaran mereka menjalankan isolasi mandiri dan untuk segera mengakses fasilitas atau petugas kesehatan terdekat," ujar Christina.