Kamis 02 Apr 2020 14:07 WIB

Mengenal Zakat

Zakat memiliki sejumlah ketentuan.

Rep: Umi Soliha/ Red: Muhammad Hafil
Mengenal Zakat. Foto: Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Mengenal Zakat. Foto: Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arti Zakat menurut bahasa (lughat), kata "zakat" berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah; "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah (Q.S Al Baqarah [2]: 276), shadaqah itu tidak akan mengurangi harta (HR. Tirmidzi), atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan. (Q.S At-Taubah [91]: 103).

Sedangkan menurut pengertian istilah (hukum fikih, Syara) Zakat adalah nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. (Al Mawardi dalam kitab al Hawi)

Baca Juga

Adapun kata infak dan sedekah. Sebagian ulama ahli fiqih (fugaha) mengatakan bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan) baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun yang lainnya. Sementara kata "sedekah" adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, shadaqah atau sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan - batasan tertentu. Sedekah selain bisa dalam bentuk harta (maal) dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran dan bahkan sekedar senyuman.

Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat agama Islam. Oleh sebab itu hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim- musimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.(Q.S Al Bayyinah [98]: 5); hadits nabi SAW: Islam didirikan atas lima sendi. Bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Nabi Muhammad sebagai Rasul atau utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan berhaji ke Baitullah serta berpuasa di bulan Ramadhan. (H.R. Muslim).

Zakat adalah Ibadah

Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan As-sunnah. Sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Macam-macam Zakat

a. Zakat nafs (jiwa), juga disebut zakat Fitrah.

b. Zakat Maal (harta).

Syarat-syarat wajib zakat

a. Muslim.

b. Aqil (berakal)

c. Baligh.

d. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement