DPR Terima Perppu 1 Tahun 2020 dari Pemerintah

DPR ingatkan pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dengan BI, LPS dan OJK.

Kamis , 02 Apr 2020, 15:42 WIB
Pimpinan DPR menggelar konferensi pers usai menerima Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Pimpinan DPR menggelar konferensi pers usai menerima Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020 yang diajukan pemerintah. Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (2/4). 

"Tadi kami sudah rapat atau berdiskusi bersama, rapat konsultasi dengan pemerintah untuk bisa menyamakan sikap dalam  bersatu untuk menghadapi wabah Corona, termasuk bagaimana mencari formula fiskal dan sistem keuangan dalam menangani dampak kesehatan, sosial, ekonomi dan bidang strategis lainnya," kata Puan.

Baca Juga

Puan mengatakan, DPR berkomitmen untuk membangun komunikasi lebih intensif antara DPR dan Pemerintah di saat situasi yang tidak kondusif seperti saat ini agar langkah-langkah yang dijalankan bisa bersinergi dan bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

DPR juga mengingatkan pemerintah agar di dalam Perppu 1/2020 dapat dipastikan perubaham APBN 2020 mengakomodir program-program yang bersentuhan langsung dengan ketahanan sosial, ekonomi masyarakat di tengah masa krisis saat ini.