REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan Komisi III DPR membahas mengenai pasal-pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) meski belum pada tahap penyelesaian. "Kami di Komisi III DPR belum bicara penyelesaian (RUU Pemasyarakatan dan KUHP), baru bicara pembahasan termasuk ada pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan dan dibahas masing-masing Panitia Kerja di Komisi III," kata Herman kepada para wartawan di Jakarta, Kamis.
Herman mengatakan, kedua RUU tersebut memang sudah masuk dalam agenda pembahasan dalam masa persidangan ketiga, sesuai kesepakatan di Badan Legislasi (Baleg) pada saat dimasukan dalam RUU carry over (tahun sebelumnya). Namun, menurut dia, kebetulan saja pada masa persidangan ketiga ini ada bencana pandemi Covid-19 tetapi bukan berarti DPR harus berhenti kerja.
"Kami hanya membahas pasal-pasal yang kontroversi, jadi tidak dibongkar ulang (RUU KUHP dan Pemasyarakatan)," katanya.
Dia juga mengomentari terkait pernyataan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam Rapat Paripurna DPR yang mengatakan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta waktu sepekan untuk menyelesaikan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan agar dibawa ke tingkat 2. Herman menjelaskan, Komisi III DPR RI hanya meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan Menkumham dan bukan untuk mengambil keputusan tingkat 2.
"Jadi tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu. Mungkin Pak Azis salah dalam menyampaikannya," katanya.