Monday, 16 Jumadil Awwal 1446 / 18 November 2024

Monday, 16 Jumadil Awwal 1446 / 18 November 2024

Bea Cukai Teluk Nibung Serah Terimakan 10 Ton Bawang Bombai

Jumat 03 Apr 2020 21:23 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Teluk Nibung menyerahterimakan 10 ton bawang bombay ke Pemerintah Kota Tanjungbalai

Bea Cukai Teluk Nibung menyerahterimakan 10 ton bawang bombay ke Pemerintah Kota Tanjungbalai

Foto: Bea Cukai
10 ton bawang bombay diserahterimakan ke Pemkot Tanjungabalai

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGBALAI -- Menindaklanjuti hasil penindakan oleh tim patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung, pada Rabu (18/3) lalu, perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai telah sampai pada tahap permohonan izin hibah benda sitaan negara berupa bawang bombai sebanyak 1.000 karung dengan total berat 100 ribu kilogram kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Permohohan izin hibah ini diajukan mengingat karakteristik bawang bombai yang cepat busuk dan tidak dapat disimpan terlalu lama hingga menunggu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai memberikan penetapan untuk menghibahkan bawang bombai kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai, dalam hal ini Dinas Sosial Kota Tanjungbalai.

“Hasil pengujian laboratorium menyatakan cemaran biologi ataupun kimia yang ada pada bawang bombai dinyatakan aman untuk kelayakan pangan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, pada acara serah terima barang di halaman Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Jumat (20/3).

Selain itu, permintaan atas komoditas bawang bombai menjadi cukup tinggi di pasar akibat dari merebaknya virus Corona (COVID-19) yang berdampak pada penurunan kegiatan ekonomi secara global dan terhambatnya jalur distribusi bawang bombai. Harga bawang bombai di pasaran mengalami lonjakan tinggi, dari semula Rp20 ribu/kg menjadi Rp18 ribu per kg. 

“Langkanya pasokan impor dan tingginya harga di pasaran diduga sebagai motif dari penyelundupan bawang bombai,” ujar I Wayan Sapta.

Pemerintah Kota Tanjungbalai juga telah mempertimbangkan bahwa dengan penetapan hibah tersebut tidak merugikan petani pada wilayah penerima hibah. Dengan melakukan kegiatan hibah ini, Bea Cukai Teluk Nibung dan pihak-pihak terkait ikut berperan serta dalam kegiatan sosial untuk memberikan manfaat, khususnya masyarakat yang tidak mampu di wilayah Kota Tanjungbalai.

“Memperhatikan bahwa atas 10 ton bawang ilegal tersebut kondisinya masih baik dan layak untuk dikonsumsi, maka lebih baik dihibahkan kepada masyarakat melalui Pemerintah Kota Tanjungbalai, sehingga diharapkan nantinya dapat memberi manfaat lebih kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata I Wayan Sapta.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler