REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran yang tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum. Imbauan dikeluarkan mengingat banyak masyarakat yang memakainya guna mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Health Promoting Unit (HPU) Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nanung Danar Dono, mengatakan WHO memang tidak merekomendasikan penggunaan alat tersebut. Sebab, dikhawatirkan malah memicu munculnya gangguan kesehatan pada masa yang akan datang.
Dia menjelaskan, disinfektan dan penggunaannya di industri peternakan memang telah menjadi prosedur operasi standar ketika akan memasuki areal peternakan. Khususnya, di kandang pembibitan dan kandang produksi unggas komersial skala sedang sampai besar.
Nanung mengatakan model, sistem, dan bahan-bahan disinfektan dapat berbeda-beda. Ada yang dalam bentuk ruang atau kamar yang belakangan sering disebut bilik, ada pula yang rendaman kaki maupun kolam pemandian.
Ketiga metode itu cukup efektif untuk mencegah masuknya bibit penyakit seperti jamur, bakteri, dan virus. Disinfektan sering digunakan baik oleh pemilik kandang, petugas kandang, pengunjung dan siapapun yang masuk ke area kandang.
Disinfektan dapat dipakai sebagai usaha mengurangi risiko penularan virus di area-area tertentu seperti masjid, kantor, swalayan, dan lain-lain. Namun, bila bahan-bahan kimia yang dipilih dan dosis yang dipakai tepat.
Dia menyebut cara ini dapat efektif menghambat pertumbuhan, bahkan mematikan kuman di permukaan tubuh. "Sebaliknya, bila bahan dan dosis yang dipakai tidak tepat atau tidak sesuai standar, dikhawatirkan dapat memberikan efek negatif bagi tubuh," kata Nanung, Sabtu (4/4).
Embusan atau percikan lembut cairan disinfektan yang dipapar tidak bisa menjangkau virus yang telah terlanjur masuk tubuh dan menginfeksi organ. Dalam kasus ini, pemakaian bilik disinfektan kurang memberi manfaat.
Untuk itu, dia menekankan bentuk ikhtiar terbaik saat ini untuk mencegah penyebaran atau penularan Covid-19 masih tetap physical distancing. Yaitu, senantiasa menjaga jarak aman secara fisik dari kerumunan-kerumunan orang.
Dia mengimbau kepada seluruh pihak untuk mematuhi fatwa ulama dan instruksi pemerintah untuk tidak ke luar rumah, kecuali untuk hal-hal yang benar-benar mendesak. Serta, sama-sama berdoa agar Allah SWT berkenan segera menghapus virus corona dan menyembuhkan seluruh pasien Covid-19.
"Sehingga, kita bisa kembali beribadah dan berkarya dengan nyaman dan bahagia," ujar Nanung.