REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 96.496 siswa dinyatakan lulus seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) 2020. Kabar itu diinformasikan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi, Rabu (8/4).
"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada 86 perguruan tinggi negeri se-Indonesia sebanyak 96.496 siswa," kata Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Prof Mohammad Nasih dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu.
Di antara siswa yang lulus masuk perguruan tinggi negeri, ada 25.398 siswa penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Mereka terseleksi dari 95.346 siswa pendaftar KIP Kuliah.
Jalur SNMPTN 2020 menyediakan 101.772 kursi bagi mahasiswa baru. Sementara itu, jumlah siswa yang melakukan pendaftaran SNMPTN tercatat 489.601 orang.
"Tingkat keketatan siswa yang mendaftar dan yang menerima, yakni 19,74 persen," kata Nasih.
Siswa yang dinyatakan lulus SNMPTN 2020 diwajibkan hadir pada saat registrasi (daftar ulang) pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh tiap perguruan tinggi negeri. Kehadiran calon mahasiswa menentukan proses verifikasi dan status penerimaan peserta SNMPTN 2020 sebagai mahasiswa di perguruan tinggi negeri tujuan.
Peserta yang lulus SNMPTN 2020 dan ditetapkan sebagai penerima manfaat KIP Kuliah akan mengikuti proses verifikasi data akademik. Mereka juga harus menjalani proses verifikasi kondisi ekonomi keluarga.
"Siswa yang dinyatakan lulus seleksi harus memerhatikan hal-hal di atas, baru kemudian dinyatakan diterima di PTN," kata Nasih.
Penerimaan mahasiswa perguruan tinggi negeri dilakukan melalui tiga jalur, yakni SNMPTN, seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN), dan seleksi mandiri. SNMPTN yang dilakukan berdasarkan nilai akademik dan prestasi kuota penerimaannya minimum 20 persen untuk setiap program studi di perguruan tinggi negeri.
SBMPTN yang dilakukan berdasarkan nilai ujian tulis berbasis komputer kuota penerimaannya minimum 40 persen untuk setiap program studi di perguruan tinggi negeri. Sedangkan kuota penerimaan melalui jalur seleksi mandiri maksimum 30 persen untuk setiap program studi di perguruan tinggi negeri.
Sementara itu, Plt Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikud, Abdul Kahar mengatakan, banyaknya calon mahasiswa dari KIP Kuliah tidak menjadi masalah di perguruan tinggi. Sebab, dengan berbagai kriteria yang sudah ditentukan, calon mahasiswa ini tetap bisa lolos dengan berbagai pembuktian dokumen dan prestasi.
"Kami berharap, jangan sampai banyak dari mereka yang diterima, lantas mengurangi semangat untuk menerima mereka, padahal mereka sudah lolos. Ini kesempatan kita berbuat baik bagaimana peran serta kita bersama dalam mendorong SDM kita ke depan," kata Kahar.