Ahad 12 Apr 2020 08:19 WIB

Disdik Jabar Perpanjang Belajar di Rumah Hingga 27 April

Masa belajar di rumah siswa Jawa Tengah diperpanjang hingga akhir April.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Pelajar menyimak paparan guru saat proses belajar mengajar secara daring di rumahnya di Kampung Drangong, Taktakan, Serang, Banten, Rabu (8/4/2020). Dinas Pendidikan Pemprov Banten memperpanjang kebijakan untuk belajar di rumah hingga 2 Juni 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Pelajar menyimak paparan guru saat proses belajar mengajar secara daring di rumahnya di Kampung Drangong, Taktakan, Serang, Banten, Rabu (8/4/2020). Dinas Pendidikan Pemprov Banten memperpanjang kebijakan untuk belajar di rumah hingga 2 Juni 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar memperpanjang waktu pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah hingga 27 April 2020. Keputusan itu tertuang dalam surat resmi Disdik Jabar Nomor:443/ 4181-Set.Disdik, tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di rumah dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020.

Surat ditandatangani Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika pada 9 April 2020 yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.  Dalam suratnya, Dewi menuturkan, surat tersebut masih ada kaitan dengan surat sebelumnya bernomor 443/ 3718-Set. Disdik tanggal 27 Maret 2020 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, perlu dilaksanakan penyesuaian kembali pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah.

Baca Juga

"Sehubungan hal termaksud, kami meminta kepala cabang Dinas menginformasikan kepada seluruh Pengawas dan Kepala SMA/SMK/SLB tentang empat hal," ujar Dewi, Ahad (12/4).

Pertama, kata Dewi, pelaksanaan PBM di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai dengan tanggal 27 April 2020. Kedua, surat dan petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat tersebut.

"Ketiga, pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan," paparnya.

Keempat, kata dia, pada komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik dalam bekerja sama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di rumah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement