Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Bea Cukai Jatim I Kembali Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal

Rabu 15 Apr 2020 14:47 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Jatim empat kali berturut-turut mampu gagalkan pengiriman rokok ilegal. Kali ini tim Patroli Darat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I kembali berhasil mengamankan sebuah mobil niaga yang berisi rokok ilegal di wilayah Candi, Sidoarjo pada hari Rabu (14/4) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Bea Cukai Jatim empat kali berturut-turut mampu gagalkan pengiriman rokok ilegal. Kali ini tim Patroli Darat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I kembali berhasil mengamankan sebuah mobil niaga yang berisi rokok ilegal di wilayah Candi, Sidoarjo pada hari Rabu (14/4) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Jatim empat kali berturut-turut mampu gagalkan pengiriman rokok ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Setelah sebelumnya petugas Bea Cukai tiga kali berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal ke luar pulau Jawa, kali ini tim Patroli Darat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I kembali berhasil mengamankan sebuah mobil niaga yang berisi rokok ilegal di wilayah Candi, Sidoarjo pada hari Rabu (14/4) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mohammad Yatim mengatakan penangkapan ini merupakan prestasi keberhasilan penangkapan beruntun yang  dilakukan oleh Bea Cukai. Penangkapan ini  berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kendaraan membawa rokok ilegal melintasi wilayah Sidoarjo. 

"Tim yang sedang patroli segera bertindak dan melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai. Sempat terjadi resistensi dalam proses penghentian kendaraan oleh warga sekitar, namun situasi masih bisa dikendalikan oleh tim penindakan,” jelas Yatim.

Dalam kendaraan tersebut ditemukan 96 bal atau 192.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan total nilai barang ditaksir di atas 200 juta rupiah. Terhadap pengemudi FS yang berprofesi wirausaha dilakukan pemeriksaan mendalam dan barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I. Atas penindakan tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima. 

Ditambahkan Yatim, Bea Cukai Jatim I berhasil menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara di atas Rp 200 juta. “Pelaku terancam hukuman pidana Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai dengan hukuman maksimal penjara 8 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Yatim.

“Penangkapan beruntun yang ke-empat dalam 4 hari ini menunjukkan banyak pihak yang memanfaatkan situasi dan kondisi pemerintah dan masyarakat yang sedang fokus pada upaya penanganan wabah Covid-19. Bersama ini kami tegaskan kembali bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap konsisten melakukan penegakan hukum di Bidang Cukai di dalam situasi dan kondisi apapun,” ungkap Yatim menegaskan.

Diharapkan agar masyarakat sadar hukum untuk dapat mendukung kinerja Bea Cukai dalam mengendalikan peredaran BKC ilegal dan mengamankan hak keuangan negara dari sektor Cukai.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler