Kamis 16 Apr 2020 16:02 WIB
Fatwa MUI

Fatwa MUI Soal Mudik Lebaran Untuk Cegah Pandemi Corona

Fatwa MUI dan mudik lebaran

Sejumlah calon penumpang bersiap naik ke bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mematangkan Peraturan Menteri untuk pengendalian mudik pada musim lebaran tahun 2020 di tengah penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah calon penumpang bersiap naik ke bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mematangkan Peraturan Menteri untuk pengendalian mudik pada musim lebaran tahun 2020 di tengah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID , --  Oleh: Nasrullah Larada Msi, Ketua Umum Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII)

Dalam situasi menghadapi wabah covid 19, diharapkan semua komponen masyarakat dan pemerintah bersatu-padu, sinergi dan kerjasama melakukan tindakan untuk mencegah penyebaran wabah covid 19. Seruan dan ajakan untuk memerangi covid 19, tidak bisa hanya berasal dari satu pihak seperti pemerintah, ulama, atau tokoh masyarakat saja, tapi harus dilakukan secara bersama. Covid 19 adalah musuh kita bersama dan harus kita hadapi bersama-sama.

Mudik lebaran yang menjadi tradisi tahunan umat Islam, hakekatnya adalah fenomena budaya, bukan fenomena atau peristiwa keagamaan. Dalam situasi covid 19 ini, aktifitas mudik lebaran dikhawatirkan akan bisa mempercepat penyebaran covid 19 hingga ke daerah-daerah.

Situasi ini membuat penanganan pencegahan covid 19 semakin rumit, tidak hanya menjadi persoalan pemerintah di daerah, tapi juga persoalan bagi keluarga di kampung yang didatangi.

Upaya pemerintah untuk meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik lebaran tahun ini, tidak akan berhasil tanpa dukungan partisipasi semua pihak. Perlu ada ajakan dan seruan bersama dari para tokoh agama, ketua-ketua ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, Persis, DDII, KB PII dan lain-lainnya untuk mengajak dan meminta umatnya tidak melakukan mudik lebaran tahun ini.

Khusus kepada MUI, diharapkan dapat mengeluarkan seruan atau tausiyah bahakan kalau perlu Fatwa resmi kepada umat Islam, meminta untuk tidak melakukan mudik lebaran. Hal ini dengan pertimbangan -sesuai qaidah ushul fiqih- Dar'ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (menolak kemudharatan atau kerusakan, harus didahulukan daripada mendatangkan kebaikan).

Perlu ada satu gerakan bersama antara pemerintah dengan seruan para tokoh-tokoh ormas Islam. Pemerintah juga dapat membuat kebijakan larangan mudik secara lebih kongkrit, misalnya dengan membatasi akses transportasi publik yang selama ini hanya digunakan mudik seperti membatasi penjualan tiket kereta api dan pesawat terbang.

Pemerintah juga perlu bekerjasama dengan para pengusaha angkutan umum Bus AKAP untuk tidak beroperasi menjelang dan selama puasa dan lebaran. Pemerintah daerah juga perlu menegaskan larangan mudik bagi para perantau, misalnya dengan memberlakukan karantina secara lebih ketat selama dua minggu penuh bagi para pemudik.

Memang ada konsekuensi yang harus kita tanggung bersama terkait larangan mudik, yaitu soal pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat yang tidak mudik dan selama situasi lebaran. Oleh sebab itu perlu ada kerjasama gotong-royong semangat berbagi, beramal bersedekah untuk meringankan beban saudara kita yang tidak mudik.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement