Kamis 16 Apr 2020 16:34 WIB

Pakar: Kombinasikan Rapid Test Covid-19 dengan PCR

Ahli epidemiologi menyarankan rapid test Covid-19 dikombinasikan dengan PCR.

Ahli epidemiologi menyebut rapid test Covid-19 harus dikombinasikan dengan tes PCR.
Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Ahli epidemiologi menyebut rapid test Covid-19 harus dikombinasikan dengan tes PCR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) dr Pandu Riono menyarankan pemerintah agar mengombinasikan berbagai tes Covid-19. Langkah itu diperlukan guna mencegah penyebaran virus corona tipe baru tersebut di masyarakat.

"Harus ditambah untuk tes virus, rapid test dan polymerase chain reaction (PCR). Jadi orang terinfeksi itu ketahuan setelah dilakukan tes," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut Pandu, apabila masyarakat sudah semakin sedikit melakukan interaksi ataupun mobilisasi sosial, maka kombinasi tes tadi tetap diperlukan dengan tujuan mengantisipasi penyebaran virus. Namun, menurut Pandu, rapid test atau tes cepat saja tidak cukup untuk mengetahui apakah seseorang positif atau tidak.

Oleh sebab itu, menurut Pandu, perlu dilakukan kombinasi tes lainnya agar hasil pemeriksaan lebih akurat. "Kita tingkatkan akurasinya dengan PCR, tidak cukup dengan rapid test saja," ujarnya.

Selain itu, Pandu juga memberikan masukan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau pemerintah secara umum agar melibatkan semua pihak, terutama ahli kesehatan masyarakat dalam menangani pandemi Covid-19. Menurut dia, selama ini pemerintah belum melibatkan semua pihak secara maksimal terutama tenaga kesehatan masyarakat.

Padahal, menurut Pandu, para tenaga kesehatan masyarakat tersebar luas di sejumlah daerah. Hal itulah yang mesti dirangkul pemerintah untuk menghadapi situasi saat ini.

"Jangan hanya bekerja di sektor tenaga kesehatan dokter dan perawat saja," katanya.

Terpisah, ahli epidemiologi dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatra Barat Defriman Djafri mengatakan, rapid test atau tes cepat tidak bisa dijadikan tolok ukur untuk memastikan seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak. Sebab, pada dasarnya itu bukan rekomendasi dari WHO.

"Itu harus hati-hati betul," kata dia.

Defriman menjelaskan, tes cepat itu lebih kepada pemeriksaan antibodi saja, bukan PCR. Dikhawatirkan, setelah orang melakukan rapid test dan hasilnya negatif mereka merasa sudah aman dari Covid-19, padahal belum tentu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement