Sunday, 29 Jumadil Awwal 1446 / 01 December 2024

Sunday, 29 Jumadil Awwal 1446 / 01 December 2024

Bea Cukai Bebaskan Ratusan Miliar Cukai Etil Alkohol

Jumat 17 Apr 2020 14:20 WIB

Rep: S. Bowo Pribadi/ Red: Gita Amanda

Pemerintah melalui Bea Cukai bebaskan ratusan miliar cukai etil alkohol untuk tujuan sosial di Jawa Tengah dan DIY.

Pemerintah melalui Bea Cukai bebaskan ratusan miliar cukai etil alkohol untuk tujuan sosial di Jawa Tengah dan DIY.

Foto: Bea Cukai
Kebijakan untuk menjamin ketersediaan peralatan yang dibutuhkan mencegah corona.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah melalui Bea Cukai telah membuat banyak kebijakan dalam rangka penanggulangan wabah virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut antara lain diambil demi menjamin ketersediaan peralatan yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 khususnya di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi ini, ketersediaan barang-barang seperti hand sanitizer, masker, dan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi langka dan mahal harganya, padahal sangat dibutuhkan dalam jumlah yang banyak seiiring dengan semakin meluasnya wabah Covid-19 ini.

Untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY, hingga saat ini Pemerintah melalui Bea Cukai sudah menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Cukai atas etil alkohol sebanyak 6.21 juta liter dengan nilai cukai yang dibebaskan mencapai Rp 124.23 miliar. Etil alkohol tersebut akan dipergunakan untuk memproduksi hand sanitizer, antiseptik, desinfektan dan sejenisnya, yang akan dipergunakan untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Baca Juga

Beberapa perusahaan kini sudah merealisasikan fasilitas pembebasan tersebut, seperti  Djarum Fondation dan PT. Indo Acidatama, UD. Rachmasari, CV. Budiarta, PT. Likuid Pharmalab Indonesia, PT. Madubaru dan PT. Nojorono Tobacco.

Edi Prayitno dari Yayasan Djarum mengatakan bahwa Yayasan Djarum ingin ikut andil dalam membantu mencegah penyebaran virus corona. Saat ini hand sanitizer menjadi langka dan mahal, sehingga Yayasan Djarum ingin membuat sendiri hand sanitizer untuk dibagikan kepada masyarakat. Edi juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan Bea Cukai yang telah membebaskan Cukai atas Etil Alkohol sebagai bahan pembuatan hand sanitizer untuk tujuan sosial.

Sementara itu Herudi Wijayanto, Sales & Marketing Manager PT Indo Acidatama Tbk., selaku produsen etil alkohol juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah melalui Bea Cukai yang telah memberikan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial, sekaligus memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada PT Indo Acidatama Tbk dalam memenuhi tingginya permintaan etil alkohol dari instansi dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.

Untuk peralatan lainnya seperti masker dan APD, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jateng DIY, Amin Tri Sobri menjelaskan bahwa telah diambil kebijakan yang cepat dan tepat. Bea Cukai Jateng DIY telah membebaskan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas importasi peralatan tersebut. Belum banyak yang memanfaatkan fasilitas tersebut melalui Jawa Tengah dan DIY. Hingga saat ini baru ada 20 ribu buah masker dan 147 set APD medical grade yang diimpor. Namun demikian saat ini terdapat 37 perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Jawa Tengah dan DIY yang telah dan siap memproduksi masker dan APD.

Bea Cukai selaku instansi yang mengawasi perusahaan Kawasan Berikat tersebut memberikan kelonggaran ijin produksi, dari yang sebelumnya tidak boleh memproduksi masker dan APD karena tidak mempunyai ijin produksi, kini diperbolehkan. Perusahaan-perusahaan tersebut juga antusias berpartisipasi.

Amin menambahkan bahwa sesungguhnya barang atau bahan baku impor yang dimasukkan ke perusahaan Kawasan Berikat itu masih terhutang Bea Masuk dan Pajak Dalam rangka Impor. Perusahaan tidak perlu membayar jika barang yang diproduksi itu diekspor. Hal ini untuk mendorong investasi dan ekspor.

Adapun jika produknya di jual di dalam negeri maka harus membayar Bea Masuk dan Pajak lainnya. Namun demikian atas penjualan masker dan APD di dalam negeri untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 dan bukan untuk tujuan komersil dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak yang terhutang serta dikecualikan dari perijinan atau pengenaan tata niaga impor.

Bea dan Cukai siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik khususnya dalam menjalankan kebijakan Pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. Dengan pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab, diharapkan seluruh peralatan yang diperlukan dapat terjaga ketersediaannya, sehingga wabah ini dapat tertanggulangi dengan baik.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler