REPUBLIKA.CO.ID
Kolom Konsultasi Syariah diasuh oleh Dr Oni Sahroni, MA, Anggota Dewan Syariah Nasional MUI.
----------
Assalamualaikum wr wb.
Ustaz, mohon dijelaskan cara ngitung zakat dari awal sampai ketemu angka berapa yang harus dikeluarkan zakatnya. Terima kasih.
Muhammad, Cimanggis
------
Waalaikumussalam wr wb.
Salah satu tuntunan Islam adalah berzakat bagi setiap orang atau entitas yang telah memenuhi kriterianya agar setiap aset dan pendapatannya berkah dan berlipat manfaatnya.
Di antara tahapan menghitung dan menunaikan zakat adalah, pertama, menentukan waktu berzakat. Maksudnya, waktu menerima pendapatan atau memiliki aset yang berbeda-beda, sesuai dengan aset dan usaha wajib zakatnya. Jadi ada zakat yang ditunaikan setiap kali menerima pendapataan, dan ada yang ditunaikan setiap genap 12 bulan.
Misalnya, karyawan berzakat setiap tanggal 5 saat menerima gaji bulanan atau pemilik usaha bisnis setiap tanggal 1 Ramadhan (genap satu tahun). Sedangkan, zakat pertanian waktunya sudah pasti, yaitu saat panen, seperti petani kelapa sawit.
Kedua, menghitung berapa total pendapatan atau aset. Jika penghasilannya dari satu sumber pendapatan, akan mudah mengetahuinya. Seperti dokter menghitung total fee yang didapatkan setiap bulan.
Begitu pula, jika pendapatannya dari beberapa sumber, maka digabung (jika jenis aset dan pendapatannya sejenis) dan jumlah total sehingga menghasillkan total pendapatannya.
Seperti seorang pre order selama setahun mendapatkan keuntungan Rp 60 juta, tetapi juga mengelola usaha properti dengan keuntungan Rp 70 juta sehingga total pendapatannya satu tahun Rp 130 juta.
Ketiga, menghitung dan menentukan (berapa) total penghasilan atau aset wajib zakat. Selanjutnya, menguranginya dengan kewajiban primer seperti SPP anak-anak dan biaya kesehatan, juga utang jatuh tempo seperti angsuran rumah yang menjadi tempat tinggal. Namun, jika wajib zakat langsung menunaikan zakatnya tanpa menguranginya dengan kewajiban dan utang jatuh tempo, itu juga diperkenankan sesuai dengan asas kehati-hatian dan kebermanfaatan.
Keempat, menghitung jumlah yang harus ditunaikan zakatnya dengan memastikan apakah pendapatan atau aset tersebut telah mencapai nishab atau belum. Jika sudah mencapai nishab, maka wajib zakat. Tetapi, jika belum, maka tidak wajib zakat dan disunahkan untuk berinfak.
Nishab zakat itu berbeda-beda dari satu aset ke aset yang lain. Jika jenis aset wajib zakatnya adalah perdagangan, maka menjadi wajib zakat apabila keuntungannya mencapai minimum senilai 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5 persen sebagai tarif zakatnya.
Namun, jika pendapatan atau aset yang menjadi wajib zakat adalah hasil kerja seorang profesional, nishab-nya senilai minimum lima wasaq (653 kilogram) atau setara dengan Rp 6.530.000 dikeluarkan 2,5 persen setiap kali mendapatkannya. Atau jika pendapatan yang menjadi wajib zakatnya adalah hasil bisnis sewa penginapan maka nishab-nya senilai lima wasaq (653 kilogram) atau setara dengan Rp 6.530.000 dikeluarkan 5-10 persen setiap kali mendapatkannya.
Hal itu sebagaimana merujuk kepada beberapa referensi dan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
Kelima, menyalurkan donasi zakatnya langsung kepada mustahik atau melalui lembaga amil zakat (LAZ) yang amanah, professional, resmi, dan diaudit oleh Kemenag. Walaupun keduanya adalah pilihan, tetapi menyalurkan melalui LAZ yang amanah dan profesional itu lebih prioritas karena tuntunan agar setiap donasi disalurkan kepada pihak paling berhak dan tepat sasaran itu hanya bisa dilakukan oleh LAZ yang amanah dan profesional.
Sebaliknya, jika disalurkan oleh personal secara langsung itu ada banyak keterbatasan tentang pihak-pihak yang paling berhak dan ketepatan sasaran. Hal ini merujuk kepada kaidah-kaidah fikih aulawiyat dan fikih muwazanah.
Di antara sarana yang membantu untuk menghitung zakat adalah aplikasi kalkulator zakat yang bisa diunduh melalui internet, bertanya langsung kepada ahlinya, atau melalui call center lembaga amil zakat. Wallahu a'lam.