Sunday, 29 Jumadil Awwal 1446 / 01 December 2024

Sunday, 29 Jumadil Awwal 1446 / 01 December 2024

Bea Cukai Bantu 21 Ribu Masker N95 Bagi Tenaga Medis

Senin 20 Apr 2020 17:28 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai berikan bantuan masker N95 untuk tenaga medis.

Bea Cukai berikan bantuan masker N95 untuk tenaga medis.

Foto: Bea Cukai
Bantuan masker N95 akan segera didistribusikan ke rumah sakit-rumah sakit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan bantuan berupa 21 ribu masker jenis N95 kepada Gugus Tugas di Graha BNPB, Jakarta, Senin (20/4).

Bantuan masker ini diterima oleh Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Prasinta Dewi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertempat di Graha BNPB. Prasinta menyampaikan bahwa bantuan masker N95 akan segera didistribusikan ke rumah sakit-rumah sakit untuk digunakan oleh para dokter.

Baca Juga

Sementara itu, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat berharap bantuan tersebut dapat membantu penanganan Covid-19 di Tanah Air. “Semoga bantuan ini bisa membantu Gugus Tugas untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan segera didistribusikan serta masalah ini bisa segera berlalu,” kata Syarif.

Pihaknya juga mengatakan bahwa selama ini telah bekerja sama secara erat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam upaya pelaksanaan tugas clearance bantuan yang berasal dari luar negeri.

“Kami membantu teman-teman BNPB dalam memproses seluruh barang-barang bantuan dari luar negeri yang tadinya disampaikan dalam bentuk manual tetapi sekarang kami sudah melakukan otomasi secara bersama-sama sehingga proses clearance bantuan barang-barang dari luar negeri dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin,” tambah Syarif.

Masker N95 merupakan masker yang secara khusus diperuntukkan bagi tenaga medis khususnya dokter dan perawat. Dalam rekomendasi penggunaan alat pelindung diri (APD) yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas, berdasarkan tingkat perlindungan, masker N95 termasuk dalam tingkat perlindungan III.

Masker dibutuhkan saat tenaga medis berada di ruang prosedur dan tindakan operasi pasien dengan kecurigaan atau terkonfirmasi Covid-19. Di samping itu, masker juga digunakan pada aktivitas yang menimbulkan aerosol pada pasien kecurigaan atau terkonfirmasi maupun saat pengambilan sampel pernafasan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler