REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur mengimbau masyarakat untuk mewaspadai bahaya kebakaran rumah selama darurat Covid-19. Penggunaan kompor gas dan instalasi listrik menjadi dua faktor dominan penyebab kebakaran rumah tinggal yang perlu diwaspadai.
"Panduan penggunaan kompor gas yang perlu diperhatikan di antaranya pengguna harus memastikan tidak ada lagi aliran gas setelah pemakaian atau kompor dimatikan," kata Kasi Damkar Jaktim, Gatot Sulaeman di Jakarta, Selasa.
Gatot juga mengingatkan agar masyarakat membersihkan kompor dan selang dari kotoran sisa makanan, khususnya yang mengandung bahan mudah terbakar. Di samping itu, ia merekomendasikan pemakaian selang dan regulator standar SNI.
"Jauhkan benda mudah terbakar dari kompor gas elpiji," katanya.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan, regulator sebaiknya dilepas apabila ditinggal terlalu lama atau rumah dalam keadaan kosong. Lalu, apabila memasak atau menghangatkan masakan, sebaiknya tak ditinggal.
Apabila terjadi kebocoran gas, menurut Gatot, setidaknya ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama, jangan menekan saklar untuk menyalakan atau mematikan lampu di lokasi gas bocor. Kedua, buka pintu dan jendela serta bawa tabung gas keluar ruangan ke tempat terbuka.
"Bila terjadi kebakaran jangan panik, jika memungkinkan segera cabut regulator terlebih dahulu lalu segera padamkan dengan alat pemadam api ringan," katanya.
Api yang menyala juga dapat dipadamkan dengan handuk, kain, keset atau karung goni yang telah dibasahkan air. Selain kompor, menurut Gatot, kewaspadaan penghuni rumah juga harus ditingkatkan terhadap instalasi listrik.
"Pastikan menggunakan kabel dan instalasi standar SNI, jangan menumpuk steker atau colokan secara berlebihan dan lepaskan steker apabila ditinggal terlalu lama atau rumah kosong," katanya.
Saat terjadi kebakaran, penghuni rumah diarahkan untuk segera menurunkan tombol saklar pada MCB atau meteran. Selanjutnya, padamkan api dengan APAR dan tidak boleh menggunakan air saat aliran listrik belum putus atau turun.
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur membuka layanan selama 24 bagi masyarakat melalui nomor telpon 112, 021-85904904, atau 021-8582150. Gatot mengatakan, layanan tersebut bisa diakses secara gratis.