REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dari pemerintah sejak 2 April 2020 lalu. Namun sampai saat ini, DPR belum jadwalkan rapat badan musyawarah untuk membahas perppu tersebut.
"Belum ada dalam agenda badan musyawarah," kata Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin kepada Republika.co.id, Selasa (21/4).
Ia juga merespons adanya gugatan sejumlah pihak terkait perppu tersebut. Politikus Partai Golkar tersebut mengaku menghormati adanya gugatan tersebut.
"Tentu MK akan menjalankan sesuai mekanisme dan prosedur yang ada," kata Azis.