DPR Nilai Perppu Penanganan Covid-19 tak Perlu Ada

Pemerintah dibekali Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dalam menanggulangi pandemi.

Rabu , 22 Apr 2020, 23:55 WIB
Perppu APBN Covid-19. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Masinton Pasaribu mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Menurutnya, Perppu tersebut sesungguhnya tak perlu ada.
Foto: Infografis Republika.co.id
Perppu APBN Covid-19. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Masinton Pasaribu mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Menurutnya, Perppu tersebut sesungguhnya tak perlu ada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Masinton Pasaribu mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Menurutnya, Perppu tersebut sesungguhnya tak perlu ada.

Sebab dalam penanggulangan bencana, dalam hal ini pandemi virus Covid-19, pemerintah dibekali Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU tersebut dinilainya dapat menjadi payung hukum dalam situasi saat ini.

Baca Juga

"Atau sebagai payung hukum dalam mengatasi pandemi ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Masyarakat, serta Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Masinton saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).

Ia turut mempertanyakan maksud dikeluarkannya Perppu 1/2020. Karena di dalamnya lebih banyak berisi penanggulangan kebijakan keuangan negara, bukan pandemi virus Covid-19.