REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pelayanan fasilitas Bea Cukai Jateng DIY di tengah pandemi Covid-19 tetap berjalan efektif seperti biasanya, namun dilaksanakan dengan cara yang berbeda, seperti pemberian izin fasilitas kawasan berikat yang dilaksanakan melalui video conference (vicon).
"Kali ini perizinan diberikan kepada PT Geomed Indonesia, perusahaan alat kesehatan yang berlokasi di Kawasan Industri Candi Semarang,”tutur Padmoyo .
Direktur PT Geomed Indonesia, Suryo Budi Susetyo, sebelumnya telah memiliki izin kawasan berikat dengan lokasi perusahaan di Kawasan Industri Terboyo Semarang. Mengingat sejak menggunakan fasilitas kawasan berikat tingkat produksi perusahaan terus meningkat karena salah satunya disebabkan cash flow perusahaan yang terbantu, dan daya atau kapasitas produksi sudah maksimal, maka perusahaan merelokasi pabriknya ke tempat yang baru untuk dapat meningkatkan daya produksinya.
Ia menyampaikan hal tersebut saat presentasi proses bisnis kepada Bea Cukai. “Dengan kondisi perusahaan di lokasi yang lama, daya produksi perusahaan telah maksimal, sehingga kami putuskan untuk berpindah ke Kawasan Industri Candi untuk meningkatkan daya produksi yang sebelumnya hanya 290,000 buah/tahun akan menjadi 480 ribu buah per tahun. Pastinya akan diikuti peningkatan nilai investasi dan tenaga kerja,”ungkap Suryo.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa manfaat fasilitas kawasan berikat di tengah pandemi Covid-19 ini cukup membantu perusahaan di sektor cash flow dan manajemen tenaga kerja, sehingga perusahaan tetap berjalan seperti biasanya. PT Geomed Indonesia diketahui sebagai perusahaan yang bergerak di bidang peralatan kedokteran dan medis dengan hasil produksi berupa surgical instruments. Perusahaan mengeluarkan dana investasi senilai Rp130 miliar dalam mengembangkan usahanya kali ini.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Amin Tri Sobri, menyampaikan informasi bahwa perizinan yang diberikan kepada PT Geomed Indonesia menambah panjang daftar perizinan yang dikeluarkan oleh Kanwil DJBC Jateng DIY di awal 2020 ini. Ia berpesan agar perusahaan dapat terus meningkatkan kinerjanya dan tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan negara, dengan tetap patuh pada peraturan yang berlaku. PT Geomed Indonesia menjadi perusahaan kesembilan yang menerima izin kawasan berikat dari Bea Cukai Jateng DIY menyusul delapan perusahaan lain yang lebih dahulu mendapatkannya, yaitu PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, PT Wanho Industries Indonesia, PT Masterkidz Indonesia, dan PT Hamana Works Tira Indonesia.