REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Di tengah situasi dan kondisi pemerintah dan masyarakat yang sedang fokus pada upaya penanganan wabah Covid-19, masih terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang berusaha mengirimkan rokok ilegal ke wilayah lain. Namun kesigapan Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya tersebut. Dari penindakan kali ini, petugas berhasil mengamankan 2,6 juta batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng, mengungkapkan pada penindakan ini, petugas Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan truk pengangkut yang keluar dari tol Waru Sidoarjo dengan tujuan Pulau Sumatra pada hari Sabtu (11/04) sekitar pukul 18.00 WIB. “Didapati rokok yang telah dikemas sebanyak 180 karton atau setara dengan 2.614.400 batang ini tidak dilekati pita cukai, sehingga rokok tersebut termasuk dalam golongan rokok ilegal,” ungkapnya.
Pantjoro menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digencarkan oleh Bea Cukai. “Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari penindakan ini lebih dari Rp 2,6 miliar, dan total potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan di atas Rp 1,1 miliar,” tambahnya.
Terkait hasil penindakan tersebut, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Niken Lestrie, menyampaikan bahwa upaya dan kerja cerdas petugas Bea Cukai yang selalu siap dalam situasi dan kondisi apapun, bahkan di tengah pandemi Covid-19 saat ini, menjadi bukti keseriusan dan komitmen Bea Cukai melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal, sebagai manifestasi penegakan hukum di bidang Cukai.
Ke depan peran serta dan kesadaran hukum masyarakat menjadi sangat penting sekaligus diperlukan untuk mendukung kinerja Bea Cukai, tidak hanya mengamankan hak keuangan negara dari sektor Cukai, namun juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif serta mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran BKC sebagaimana diamanatkan dalam UU Cukai.