REPUBLIKA.CO.ID, PEKAN BARU -- Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang mendunia, Bea Cukai terus menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan melayani impor dan ekspor. Hal ini disebabkan tugas yang dibebankan kepada Bea Cukai berbeda dengan instansi pada umumnya.
Salah satu contohnya, Bea Cukai Riau memberikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada PT. Pertamina Hulu Energi Kampar. Sebagai instansi pemerintah, Bea Cukai Riau juga menerapkan social distancing serta work from home, oleh karena itu pelayanan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak impor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dilaksanakan secara mobile dengan Sistem INSW secara online.
“Dengan pelayanan fasilitas fiskal secara online, pelaku usaha cukup mengakses Sistem INSW untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu lagi mengakses sistem dari 3 (tiga) Kementerian/Lembaga sehingga diharapkan dapat menyederhanakan proses transaksi dan mempersingkat waktu pengurusan dokumen,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi.
Material Formalities Analyst dari PT Pertamina Hulu Energi, Kevin Andrew L, mengungkapkan bahwa pengurusan perizinan melalui INSW sangat memudahkan dan dari segi waktu sangat cepat. "Kami sangat berterima kasih kepada Kanwil DJBC Riau proses perizinan berjalan dengan baik walaupun di tengah pandemi Covid-19. Kami sangat mengapresiasi kinerja tim Kanwil DJBC Riau", pungkas Kevin.
Tri Yulistyarani, Formalities Officer PT Pertamina Hulu Energi menambahkan, "Kami berterima kasih atas dukungan dan pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Bea Cukai Riau sehingga kami diberikan kemudahan dan ketepatan waktu walaupun terhalang pandemi Covid-19".