REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Aceh meminta sekolah di seluruh provinsi ini dapat memanfaatkan secara efisien dan transparan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama. Dana bos tahap pertama itu sudah dicairkan Kemendikbud.
"Alhamdulillah, Kemendikbud RI telah menyalurkan dana BOS tahap I tahun anggaran 2020 untuk Aceh setelah tertunda beberapa saat," kata Kepala Disdik Aceh, Rachmat Fitri HD, di Banda Aceh, Jumat (24/4).
Ia menjelaskan telah mendapat laporan dari Bank Aceh Syariah sebagai bank penyalur dan para kepala SMA, PKLK dan SMK terkait penyaluran dana tersebut. "Kami sangat mengapresiasi atas respons cepat pihak terkait dalam percepatan realisasi dana tersebut. Dana yang sudah disalurkan, harus dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilaporkan tepat waktu, sehingga tidak menghambat penyaluran tahap berikutnya," katanya pula.
Dia juga meminta pihak sekolah dapat menggunakan dana tersebut secara efektif, efisien, dan transparan dengan memublikasikan di internal sekolah. “Saat ini kita sedang menghadapi cobaan yang sangat berat dengan peristiwa Covid-19 ini. Negara sedang berjuang keras agar seluruh kebutuhan dapat terlayani dengan baik. Demikian juga dengan proses layanan pendidikan di sekolah, saat ini tidak dapat berjalan secara normal, sehingga terpaksa dilakukan dengan model Belajar Dari Rumah (BDR)," katanya.
Menurut dia, dengan kondisi saat ini semua pihak harus beradaptasi untuk menyesuaikan pola pembelajaran. Sehingga kegiatan belajar tetap berjalan maksimal meski tanpa ada tatap muka langsung. "Saya berharap dana BOS tahun 2020 agar dapat direfocusing dengan menyesuaikan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk memastikan proses belajar siswa/siswi dapat berjalan dengan optimal," katanya lagi.
Kemendikbud RI telah melakukan kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS tahun 2020. Langkah ini ditempuh agar mudah menyesuaikan dengan situasi penanganan kedaruratan Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 20 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur keluwesan dalam pembayaran guru honorer dan diperbolehkan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, dapat juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfektan), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
“Kondisi seperti ini menjadi kesempatan bagi pihak sekolah untuk berlatih diri dalam menjalankan manajemen otonomi sekolah yang lebih luas dengan semakin besar diberi kepercayaan dan tanggung jawab. Di sini saya berharap, agar dalam memanfaatkan dana tersebut dengan melibatkan para pihak terkait sesuai dengan kewenangannya dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melakukan pertanggungjawaban secara benar dan bertanggung jawab," ujar Rachmat.