REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. mengingatkan agar pemerintah lebih focus terhadap penanganan virus Corona, sebagaimana Keputusan Presiden Joko Widodo yang menjadikan covid-19 sebagai Bencana Nasional. Karena itu menurut Hidayat, semestinya Pemerintah dan DPR menunda keseluruhan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baik klaster ketenagakerjaan maupun 10 klaster lainnya. Sehingga bukan hanya menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan saja. “Saat ini yang ditunda pembahasannya oleh Pemerintah dan Pimpinan DPR hanya klaster ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja, itupun setelah mendapat tekanan dari gerakan buruh dan oposisi. Padahal ketenagakerjaan hanya 1 dari 11 klaster lain dalam RUU tersebut yang berpotensi bermasalah dan kontroversi," kata Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Senin (27/4).
Salah satu poin kontroversial dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, kata Hidayat diantaranya, Pasal 170 yang berpotensi menabrak prinsip negara hukum yang diatur dalam UUD NRI 1945. Pasal tersebut tidak berada di klaster ketenagakerjaan yg sudah diminta untuk ditunda pembahasannya.
”Pasal itu mengatur bahwa peraturan pemerintah (PP) dapat membatalkan Undang-undang (UU). Padahal secara hierarkis, PP yang dibuat oleh pemerintah posisinya berada di bawah UU yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR. Dan secara hukum PP hadir bukan untuk mengubah UU, melainkan untuk menjalankan UU, sesuai ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 5 ayat (2),” ujarnya.
Menurut anggota Komisi VIII DPR RI, itu pemerintah pernah menyebut adanya kesalahan ketik terkait Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang memunculkan kritik meluas dari publik. Namun sejak diserahkan ke DPR hingga saat ini, tidak ada koreksi sama sekali. Selain itu juga belum ada pengusutan terkait pelaku salah ketik tersebut.
“Itu hanya salah satu contoh, tetapi sangat prinsipil. Ada banyak lagi hal yang berpotensi bermasalah dan kontroversi di luar klaster ketenagakerjaan, yang oleh Pemerintah sudah diminta untuk ditunda pembahasannya,“ tukasnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, FPKS menolak pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan tidak mengirimkan wakilnya dalam Panja, karena berpendapat agar Pemerintah dan DPR fokus terhadap penanganan bencana nasional covid-19. Tetapi FPKS akan terus berjuang agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang banyak masalah dan kontroversi tersebut ditarik oleh Pemerintah.
Selain itu, HNW berharap masyarakat terus mengawasi proses pembahasan apabila Pemerintah dan DPR memaksakan untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.“Seharusnya, sesuai Keputusan Presiden yang menyatakan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional, Pemerintah fokus dan memprioritaskan penanganan covid-19, dan tidak perlu melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja atau hal-hal yang tidak sesuai dengan kondisi darurat kesehatan nasional,” kata Hidayat lagi.
Menurut Hidayat, Pemerintah dan DPR seharusnya memprioritaskan semua yang terkait dengan penanganan wabah covid-19. Dan tidak membuat kegaduhan di tengah berkelanjutannya pandemi saat ini. Apalagi, wabah yang menyerang, ini secara nasional tak pernah diperkirakan terjadi saat dulu RUU ini diajukan Pemerintah.