Rabu 29 Apr 2020 15:37 WIB

56 Persen Sekolah Swasta Kesulitan Akibat Covid-19

Operasional sekolah swasta, sebagian besar masih mengandalkan SPP dari siswa.

Belajar dari rumah akibat pandemi corona telah mengakibatkan 56 persen sekolah swasta di Tanah Air kesulitan keuangan. Salah satu alasannya adalah karena permintaan penurunan SPP dari orang tua yang terdampak secara ekonomi.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Belajar dari rumah akibat pandemi corona telah mengakibatkan 56 persen sekolah swasta di Tanah Air kesulitan keuangan. Salah satu alasannya adalah karena permintaan penurunan SPP dari orang tua yang terdampak secara ekonomi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan sekitar 56 persen sekolah swasta di Tanah Air kesulitan akibat pandemi Covid-19. Pemerintah diminta membantu operasional sekolah tersebut.

"Survei yang kami lakukan, sekitar 56 persen sekolah swasta yang ada minta agar pemerintah membantu pada masa krisis ini," ujar Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Rabu (29/4).

Baca Juga

Survei yang dilakukan Kemendikbud juga menyebutkan sekitar 60 persen siswa di sekolah negeri dan swasta meminta agar SPP dibayar 50 persen. Wabah Covid-19 membuat sejumlah orang tua siswa mengalami kendala keuangan, yang berkorelasi dengan kemampuan dalam membayar SPP. Sementara operasional sekolah swasta, sebagian besar masih mengandalkan SPP yang berasal dari siswa.

"Untuk SD dan SMP negeri tidak masalah, karena mereka tidak membayar SPP. Namun untuk SMA dan SMK negeri maupun sekolah swasta memiliki kewajiban untuk membayar SPP," kata dia.

Hamid menambahkan untuk SMA dan SMK negeri, yang menentukan besar pembayaran SPP itu adalah dinas pendidikan. Untuk itu, dia meminta agar sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan jika ada kemungkinan opsi penurunan SPP.

"Nah yang paling berat itu sekolah swasta. Karena belum ada skema khusus untuk membantu mereka," kata dia.

Kemendikbud telah melakukan pelonggaran batasan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOP PAUD dan Kesetaraan, yang mana tidak ada lagi batasan maksimal 50 persen untuk gaji guru honorer. "Bahkan ekstremnya bisa digunakan untuk pembayaran gaji guru honorer seluruhnya, dengan catatan tidak ada untuk pembelian pulsa atau kuota internet maupun langganan layanan pendidikan berbayar," kata Hamid.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement