Komisi III: KPK Harus Berperan Aktif Awasi Anggaran Covid-19

Anggaran penangangan Covid-19 oleh Pemerintah mencapai Rp 405 triliun

Rabu , 29 Apr 2020, 16:34 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan aktif dalam pengawasan anggaran penanganan Covid-19. Foto gedung KPK
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan aktif dalam pengawasan anggaran penanganan Covid-19. Foto gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan aktif dalam pengawasan anggaran penanganan Covid-19. Seperti diketahui jumlah anggaran penangangan Covid-19 oleh Pemerintah sangat besar yaitu mencapai Rp 405 triliun.

Politikus asal Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur ini berpesan agar KPK tak cuma fokus pada penindakan setelah terjadi kesalahan penggunaan anggaran tersebut. Menurut dia, koordinasi antara KPK dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus diperkuat agar alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 bisa dimonitor sejak awal.

Baca Juga

"Selain itu, KPK juga mesti memetakan dan mengantisipasi titik-titik yang rawan terjadi penyelewengan, korupsi, kolusi, nepotisme, hingga konflik kepentingan terkait penggunaan angaran ini," ujarnya, Rabu (29/4).

Herman juga berharap KPK memperkuat sinergi dan koordinasi dengan lembaga negara lainnya terkait pemberantasan korupsi. Tidak hanya dengan Kepolisian dan Kejaksaan tetapi juga LKPP, BPK, dan BPKP.

"Pemberantasan korupsi tentu tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, butuh kerja sama yang sinergis antara sesama lembaga penegak hukum," ujar Herman.

Herman meyakini lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk KPK, memiliki infrastruktur dan SDM yang mumpuni untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyelewengan anggaran Covid-19 ini."Tentu akan lebih baik bila terbangun kerjasama yang kuat dan efektif di antara mereka," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Ia meminta KPK terus melakukan langkah-langkah antisipatif dalam mengawasi penggunaan anggaran Covid-19. Peristiwa ini dinilainya merupakan momentum untuk membuktikan komitmen tersebut sekaligus menjawab keraguan publik.

"DPR tentu saja mendukung setiap upaya yang dilakukan KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Kita memang masih dihantam oleh pandemi Covid-19, tetapi saya minta agar kinerja dan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi tidak terganggu karenanya," katanya.