Rabu 29 Apr 2020 17:52 WIB

Mahasiswa Baru Bisa Ajukan Penundaan dan Penurunan UKT

Skema untuk mahasiswa yang orang tuanya terkendala ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Red: Ratna Puspita
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti), Nizam
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti), Nizam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan mahasiswa baru bisa mengajukan penundaan ataupun penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Skema ini khusus untuk mahasiswa yang orang tuanya mengalami kendala ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Untuk perguruan tinggi negeri (PTN), kita sudah minta melalui Majelis Rektor PTN ada beberapa skema untuk mahasiswa baru, seperti penundaan maupun penurunan UKT," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Prof Nizam di Jakarta, Rabu (29/4).

Baca Juga

Dia menjelaskan untuk mahasiswa baru terdapat sejumlah skema mulai dari penundaan pembayaran UKT, penurunan UKT, pembayaran UKT melalui skema cicilan, hingga bantuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. 

Pandemi Covid-19, lanjut dia, memiliki dampak pada perekonomian orang tua mahasiswa. Hal itu karena banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga menurunnya pendapatan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).