REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia ditetapkan berada dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat akibat Covid-19 sejak 31 Maret. Konsekuensinya, masyarakat harus taat terhadap salah satu ketentuan pencegahan wabah, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuannya untuk memutus gerak virus corona agar tidak semakin menyebar ke mana-mana.
Adapun teknis pelaksanaan PSBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tertanggal 3 April. Dengan pijakan hukum ini diharapkan, social dan physical distancing bukan sekadar imbauan lagi, melainkan punya kekuatan memaksa. Sehingga, hasilnya lebih optimal.
Mengingat, selama ini sebenarnya PSBB sudah dilaksanakan. Sukses tidaknya PSBB sangat bergantung pada tingkat konsistensi birokrat dan kepatuhan masyarakat.
PENGIRIM: Hasni Tagili, Konawe, Sulawesi Tenggara