REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta segera mengirimkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penundaan pemilihan kepala daerah 2020 ke DPR, agar proses bisa segera diterbitkan. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan Perppu sangat penting agar penundaan Pilkada punya dasar hukum yang kuat.
"Sangat penting (Perppu ini segera terbit), mestinya akhir April kemarin terbit. Kami mendesak pemerintah untuk segera mengirim Perppu Penundaan Pilkada menjadi Desember 2020 ke DPR," katanya di Jakarta, Sabtu (2/5).
Pentingnya Perppu penundaan PilkadaSerentak 2020 tersebut, kata dia karena mengingat penyelenggara sangat memerlukan dasar hukum yang kuat untuk menunda penyelenggaraan. Saat ini KPU hanya bisa menunda beberapa tahapan karena pandemi Covid 19, sementara jika menunda penyelenggaraan secara keseluruhan hal itu membutuhkan peraturan pengganti undang-undang pilkada.
Hal itu karena, KPU tidak bisa menunda penyelenggaraan disebabkan pada Undang-undang Pilkada mengatur secara spesifik hari pemilihan. Oleh karena itu, perlu dasar hukum yang kuat dan setingkat undang-undang jika harus menunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara keseluruhan, atau penundaan yang dilakukan sampai pada tahap hari pemilihannya.