REPUBLIKA.CO.ID, Salam pembaca,
Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Ustaz, mohon dijelaskan apa boleh dana zakat fitrah dipakai untuk membangun masjid atau musholla?
Terima kasih, Ustaz.
Wassalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Dari Samsul Y
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Allah swt telah menetapkan orang-orang yang berhak menerima zakat, pada Alquran Surah Attaubah ayat : 60. Pada ayat tersebut, Allah SWT tidak memasukkan masjid sebagai salah satu objek penerima zakat.
Sebagian besar ulama klasik dan kontemporer berpendapat bahwa dana zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah, tidak boleh digunakan untuk pembangunan masjid.
Wallahu a’lam