REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pasal dalam Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dinilai berpotensi melanggar konstitusi dalam prinsip negara hukum.
"Karena itu, fraksi PKS menolak tegas Perppu no. 1 tahun 2020 ", begitu kata Wakil Ketua fraksi PKS sekaligus anggota Banggar DPR RI, Netty Prasetiyani, Rabu (6/5).
"Ada ketentuan-ketentuan yang potensial bertentangan dengan konstitusi, utamanya prinsip negara hukum," kata Netty Prasetiyani. Penolakan kali ini, kami minta Pemerintah agar segera mengganti Perppu no. 1 tahun 2020 dengan Perppu yang baru", lanjutnya
Penggantian draft Perppu ini bertujuan agar tidak ada lembaga, orang, atau pejabat yang "kebal hukum" yang mengarah pada impunitas dalam Perppu tersebut.