REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad meminta dinas pendidikan menyesuaikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baru di tiap daerah. Penyesuaian perlu dilakukan dengan mengadopsi pedoman yang telah ditetapkan.
"Kami minta masing-masing dinas pendidikan menyesuaikan PPDB sesuai dengan kondisi daerah dan berpedoman pada Permendikbud 44/2019 tentang PPDB dan penyesuaian dengan Surat Edaran Menteri 4/2020," ujar Hamid di Jakarta, Kamis.
Hamid menyerukan, pelaksanaan PPDB hendaknya dilakukan secara daring. Jika belum memiliki jaringan internet yang memadai, panitia bisa menggunakan tatap muka, namun harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran dan penularan virus corona tipe baru, penyebab Covid-19.
Hamid mengingatkan agar sekolah menyiapkan mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Untuk mekanisme kuota PPDB, menurut Hamid, sesuai dengan Permendikbud 44/2019.