A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: ch
Filename: dpr-ri/detail_dpr-ri.php
Line Number: 78
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengizinkan moda transportasi beroperasi kembali mulai Kamis (7/5) kemarin. Pimpinan Komisi V DPR minta pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut di lapangan perlu diperketat.
"Iya (pengawasan perlu diperketat), orang-orang yang bertugas bagi penumpang ya, atau orang-orang yang membawa logistik untuk kepentingan masyarakat di wilayah tertuju, mudik pulang kampung tetap harus dilarang. Oleh karena itu,semua instansi terkait petugas-petugas yang ditugaskan oleh negara, mereka harus ketat pengawalan tentang itu," kata Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae kepada Republika, Kamis (7/5).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR lainnya Syarief Abdullah Alkadrie. Menurut Syarief, jangan sampai kebijakan diperbolehkannya transportasi beroperasi lagi justru membuat penularan Covid-19 terus terjadi.
"Makanya kita mintakan disitu aparatur pihak keamanan semua korlantas, dalam hal ini yang berkaitan dengan masalah transportasi di darat ini betul-betul ketat pengawasannya. Jangan sampai nanti mobil angkutan plat hitam mengangkut orang, atau truk pakai terpal, ini semua harus betul-betul dilakukan," ujar politikus Partai Nasdem itu.
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined index: dpr-ri
Filename: helpers/all_helper.php
Line Number: 4234
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined index:
Filename: helpers/all_helper.php
Line Number: 4248
Sebelumnya Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 pada Rabu (6/5). Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.
Dengan begitu, yang dapat bepergian menggunakan transportasi umum seperti orang-orang yang bekerja pada lembaga Pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Begitu juga dengan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Begitu juga untuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri. Selain itu juga pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Surat Edaran tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut. Syarat yang harus dipenuhi sebelum bepergian menggunakan transportasi umum yakni dengan menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif Covid-19, dan lain sebagainya.