REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggelar rapat pada Senin (11/5), membahas kebijakan-kebijakan Ditjenpas dalam penanganan Covid-19, salah satunya terkait pembebasan lapas. Rapat antara DPR dan Ditjenpas dilakukan secara daring.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni. Rapat ini diselenggarakan secara daring dengan kehadiran anggota Komisi III sebanyak 36 anggota.
Adapun yang dibahas di antaranya soal evaluasi kebijakan pembebasan narapidana, upaya penanganan Covid-19 di lingkungan permasyarakatan, hingga implementasi realokasi anggaran. "Kepada Bapak Dirjen untuk menjelaskan paparannya setelah itu ditindaklanjuti oleh anggota perwakilan fraksi untuk mengajukan tanggapan atau pertanyaannya," kata Sahroni dalam rapat tersebut.
Sementara dari pihak Kementerian Hukum dan HAM dihadiri oleh Dirjen Permasyarakatan Inspektur Jenderal Reinhard Silitonga. Rapat ini menjadi rapat pertama Reinhard setelah pekan lalu dilantik Menkumham Yasonna Laoly sebagai Dirjen Permasyarakatan.
Reinhard pun mulai menjelaskan upaya - upaya Kemenkumham, khususnya Ditjenpas dalam bagian mencegah penularan Covid-19 di lingkungan lapas. Reinhard menjelaskan soal upaya Ditjenpas hingga dampak kebijakan yang diterapkan di masa Covid-19.