Kamis 14 May 2020 09:21 WIB

UMS Jadi PTS Pertama yang Kukuhkan Guru Besar secara Online

Pengukuhan guru besar UMS secara online ini merupakan yang pertama digelar oleh PTS

Rep: Binti Sholikah/ Red: Esthi Maharani
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Foto: ums.ac.id
Universitas Muhammadiyah Surakarta

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melaksanakan pengukuhan guru besar (gubes) melalui daring (online) di tengah pandemi Covid-19, di Auditorium Moh Djazman kampus UMS Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (13/5).

Guru besar yang dikukuhkan yakni Anton Agus Setyawan sebagai Guru Besar Ilmu Manajemen. Anton merupakan guru besar ke-29 UMS. Ini menjadi pengukuhan guru besar secara online yang pertama digelar oleh perguruan tinggi swasta di Indonesia.

Pengukuhan guru besar online ini dilakukan dengan mengambil empat titik lokasi yang berbeda yakni Auditorium UMS, rumah Anton Agus Setyawan, kediaman Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Yogyakarta dan kantor Ketua LLDIKTI Jawa Tengah Dwi Yuwono Puji Sugiharto di Semarang. Pengalungan samir kepada Anton Agus Setyawan dilakukan oleh Wakil Rektor I UMS Muhammad Da’i yang mewakili Rektor.

Dalam sambutannya, Dwi Yuwono Puji Sugiharto menyebut, pengukuhan tersebut juga merupakan pengukuhan guru besar pertama di Jawa Tengah yang dilakukan secara online.

"Selamat kepada  Profesor Anton Agus Setyawan yang hari ini resmi dikukuhkan sebagai guru besar Bidang Ilmu Manajemen. Di perguruan tinggi swasta (PTA) di Jawa Tengah, UMS merupakan PTS pertama yang melakukan pengukuhan gubes secara online. Kami turut bangga. Pandemi covid-19 tidak menghalangi untuk terus berinovasi dan berkreatifitas," ujarnya seperti tertulis dalam siaran pers, Kamis (14/5).

Anton Agus Setyawan membacakan pidato pengukuhan mengenai Relationship Marketing Kemitraan Strategis UMKM dan Kesenjangan Kesejahteraan di Indonesia. Anton membacakan pidato pengukuhan di rumahnya, sedangkan Rektor UMS Sofyan Anif bersama pimpinan universitas lainnya berada di Auditorium Moh Djazman kampus UMS.

"Dalam konteks penguatan UMKM di Indonesia, kemitraan strategis dengan kerangka relationship marketing bisa memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja bisnis UMKM," jelas Anton.

Hal itu terjadi karena UMKM mempunyai keterbatasan sumber daya yang bisa diatasi dengan melakukan kemitraan dengan perusahaan besar. Untuk penguatan kekuasaan UMKM tersebut maka perlu ada intervensi terkait dengan kebijakan UMKM. "Pihak lain yang diharapkan melakukan intervensi adalah pemerintah dan perguruan tinggi," imbuhnya.

Pemerintah dan perguruan tinggi melalui kegiatan pengabdian masyarakat saat ini banyak melakukan aktivitas pelatihan dan pendampingan UMKM. Namun, peningkatan kapasitas dan keahlian UMKM perlu dikombinasikan dengan kebijakan ekonomi yang memberikan dukungan pada jenis usaha ini.

"Dalam konteks pemulihan ekonomi pascabencana Covid-19, penataan ulang manajemen rantai pasok berbasis relationship marketing bisa menjadi pilihan strategi," jelasnya.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir dalam sambutan daring mengatakan pengukuhan guru besar UMS tersebut diharapkan menjadi virus positif bagi civitas akademika yang lain untuk meningkatkan peran keilmuwan.

"Dunia ilmu akademik bisa memberikan kontribusi ke negara agar bisa memberikan keputusan strategis untuk kesejahteraan rakyat," ucap Haedar.

Sementara itu, Rektor UMS Sofyan Anif mengatakan, meskipun di tengah pandemi Covid-19 bukan berarti aktivitas akademik terhenti. Apalagi guru besar merupakan jabatan tertinggi sehingga prosesnya harus terus berjalan termasuk pengukuhannya.

"Dunia akademik harus terus bergerak dinamis mengikuti dan mengantisipasi kondisi yang ada. Inovasi tidak boleh berhenti. Selaku pimpinan universitas saya juga menyampaikan ucapan selamat kepada Prof Anton yang hari ini dikukuhkan, semoga makin memberikan kontribusi yang optimal bagi pengembangan UMS. Beliau ini juga salah satu penulis aktif dari UMS," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement