REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca, mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.
Pertanyaan:
Assalamualaikum Pak Ustaz,
Bolehkah sedekah dengan Harta hasil korupsi?
Sulaiman, Makassar
Jawab:
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara Sulaiman, mari kita baca Alquran surat Al- Baqarah (2) ayat 267, minimal terjemahannya sebagai berikut:
"Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian (harta) dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari (harta) yang Kami keluarkan dari (dalam perut) bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu menginfakkan sebagian daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya kecuali dengan (sambil) memejam-kan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah itu Maha Kaya lagi Maha Terpuji" (T.Q.S. al-Baqarah (2): 267).
Selain ayat di atas, masih banyak ayat lain yang senada dan semakna dengan ayat di atas, yang pada intinya mengajarkan kepada kita untuk selalu bekerja dan atau berusaha ekonomi secara halal dan baik. Apalagi dalam hal konsumsi /pemanfaatan ekonomi dan keuangan yang diperoleh, yang selalu harus (wajib) diperoleh dengan cara kerja/usaha yang halal.
Senafas dengan Alquran, Al-Hadis juga mengingatkan demikian. Salah satu Hadis yang dimaksudkan ialah sebagai berikut, dari Abi Rifaah radhiyallahu 'anhu (semoga Allah meridai), bahwasanya Rasul Allah SAW pernah ditanya, "Jenis usaha apakah yang paling baik itu ya Rasul Allah?" Rasul menjawab: "Usaha seseorang (yang dilakukan) dengan tangannya sendiri, dan setiap jual-beli (perniagaan) yang mabrur (bersih/baik). (Hadis riwayat Muttafaq 'alaih).
Dari Hadist di atas dapat dipahami bahwa kerja/usaha/pelayanan jasa yang diperintahkan syariah ialah kerja/usaha yang halal ( al-kasbul-halal). Termasuk di dalamnya adalah perintah untuk bersedekah, berinfak dan terutama berzakat yang harus dikeluarkan dari harta-harta yang serba halal baik cara memperolehnya maupun cara pengelolaan dan penggunaanya.
Atas dasar penjelasan di atas maka dapatlah disimpulkan bahwa terhadap harta-harta yang diperoleh melalui kerja/usaha yang tidak halal (haram) tidak dikenakan wajib zakat. Termasuk ke dalam kategori haram adalah uang (harta) yang diperoleh dari (hasil) korupsi.
Dengan demikian maka sedekah dengan harta hasil korupsi pada dasarnya tidaklah dibolehkan. Andaikata tetap saja dilakukan oleh yang bersangkutan, maka itu tidak tergolong ke dalam perbuatan sedekah sebagaimana yang dianjurkan syariah.
Demikian jawabannya Sulaiman, semoga bisa dipahami dan bermanfaat bagi umumnya para pembaca.